PALANGKA RAYA-Hakim juga menyatakan menolak permintaan pihak terdakwa Faturrahman dan penasihat hukumnya.
Permintaan itu tak lain adalah, meminta agar majelis hakim memerintahkan penyidik kepolisian melalui jaksa penuntut umum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, seperti Rudiman, Jesika, dan Brigpol Teguh Wahyudi alias Jabon dalam kasus perkara ini.
Menurut majelis hakim, permintaan terdakwa agar majelis hakim memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak lain tersebut sudah melampaui kewenangan hakim.
Hakim sempat juga menyampaikan unsur-unsur yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam kasus pidana narkotika ini.
Adapun yang memberatkan Fathur, antara lain adalah perbuatan terdakwa dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah terkait upaya pemberantasan narkotika.
Terlebih Fathur adalah anggota Polri yang juga pernah berdinas di satuan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Fathur seharusnya dianggap hakim mengetahui dan telah memahami bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika tanpa izin resmi pemerintah adalah perbuatan yang dilarang hukum.
Sementara hal yang meringankan, dikatakan hakim, adalah bahwa Fathur merupakan tulang punggung keluarga. Hal yang meringankan lainnya adalah Fathur juga belum pernah dihukum, serta selama persidangan selalu bersikap sopan.(sja/ram)