Senin, Juli 8, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Di Kalteng Empat Bus Beroperasi

“Sejauh ini baru ada dua bus yang beroperasi di Terminal WA Gara yaitu bus dari PO Agung Mulia dan PO Yessoe Travel, sedangkan dua bus lainnya belum beroperasi,” bebernya.

Sementara itu terkait kebijakan pembatasan di tingkat angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) pihaknya menyebut itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dishub Kalteng.

Tetapi, pihaknya sudah menyampaikan bahwa angkutan di tingkat AKDP agar juga dilakukan pembatasan.

BACA JUGA: Tetap Terapkan Prokes saat Belanja

“Kami sudah menyampaikan di tingkat AKDP kalau bisa sama seperti di tingkat antar kota antar provinsi (AKAP), supaya ada batasan dari pada perjalanan orang di masa larangan mudik ini,” jelalsnya.

Baca Juga :  Peminat CPNS dan P3K Guru Tembus 1.296 Orang

Dimungkinkan, lanjut dia, pembatasan di tingkat provinsi bisa berlaku berkenaan penumpang. Berkenaan AKDP menjadi kewenangan provinsi, maka pihaknya juga masih menunggu surat mekanisme pembatasannya.

“Untuk AKDP kan menjadi kewenangan provinsi jadi kita masih menunggu surat mekanisme seperti apa pembatasannya,” pungkasnya.

“Sejauh ini baru ada dua bus yang beroperasi di Terminal WA Gara yaitu bus dari PO Agung Mulia dan PO Yessoe Travel, sedangkan dua bus lainnya belum beroperasi,” bebernya.

Sementara itu terkait kebijakan pembatasan di tingkat angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) pihaknya menyebut itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dishub Kalteng.

Tetapi, pihaknya sudah menyampaikan bahwa angkutan di tingkat AKDP agar juga dilakukan pembatasan.

BACA JUGA: Tetap Terapkan Prokes saat Belanja

“Kami sudah menyampaikan di tingkat AKDP kalau bisa sama seperti di tingkat antar kota antar provinsi (AKAP), supaya ada batasan dari pada perjalanan orang di masa larangan mudik ini,” jelalsnya.

Baca Juga :  Peminat CPNS dan P3K Guru Tembus 1.296 Orang

Dimungkinkan, lanjut dia, pembatasan di tingkat provinsi bisa berlaku berkenaan penumpang. Berkenaan AKDP menjadi kewenangan provinsi, maka pihaknya juga masih menunggu surat mekanisme pembatasannya.

“Untuk AKDP kan menjadi kewenangan provinsi jadi kita masih menunggu surat mekanisme seperti apa pembatasannya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/