Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Wiku mengatakan, kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan.
Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga.
Dia menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seharusnya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA: Waspadai Pemudik Lolos Pemeriksaan saat Hujan
“Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” jelas Adita.
Mengenai aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.