Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM kab/kota dan PPKM mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.

Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing. Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM mikro (saat ini 30 provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen dari kapasitas. (tau/ram)

Baca Juga :  Mengenang Eldy, Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Duka

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM kab/kota dan PPKM mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.

Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing. Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM mikro (saat ini 30 provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen dari kapasitas. (tau/ram)

Baca Juga :  Mengenang Eldy, Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Duka

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/