PALANGKA RAYA-Sidang pembuktian gugatan perkara pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/5/2025).
Pihak terkait (Agi-Saja) menghadiri saksi bernama Edi Rakhman. Ia menjelaskan, pada 28 Februari 2025, Rusman memintanya untuk membawa KTP.
“Rusman ini tim dari 01 (Gogo-Helo). Dia minta KTP saya, lalu beri saya uang 1,5 juta rupiah per orang, termasuk istri dan anak saya, totalnya 4,5 juta rupiah,” beber Edi.
Ia mengatakan, uang tersebut amanah dari paslon 01, Gogo-Helo.
“Itu cuman DP atau panjar, nanti ada lagi tambahan,” tuturnya.
Sebelum pencoblosan pada 22 Maret 2025, lanjut Edi, ia diminta Rusman untuk datang ke rumah Marda Tilah untuk mengambil uang.
“Saya terima 5 juta per orang, totalnya 15 juta untuk tiga orang,” ungkap Edi.
Saksi kedua, Maulana Husada, mengaku dihubungi Anton Permadi yang merupakan saksi mandat pasangan Gogo-Helo pada tanggal 20 Maret 2025. Ia diminta untuk mendukung dan memilih pasangan Gogo-Helo.
“Saat itu Anton meminta nomor rekening saya, sekitar pukul 11.25 WIB. Lalu, saya dapat transferan uang 1 juta rupiah,” kata Maulana.
Selanjutnya giliran Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa. Ia menjelaskan terkait penanganan tindak pidana politik uang. Ia mengatakan kasus itu sudah ditangani Gakkumdu.
“Yang didalilkan pemohon sudah ada putusan pengadilan, Yang Mulia,” kata Adam.
Saat ditanya majelis hakim soal yang disampaikan pihak terkait, ia mengatakan tidak ada laporan. Bahkan ia menyebut tidak ada temuan pelanggaran pilkada. (irj/ce/ala)