Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membunuh karena sering dimarahi, tidak mau bekerja, dan merasa diusir dari rumah. Saat emosi memuncak, pelaku mengambil parang dari dapur dan menyerang korban.
“Pelaku mengayunkan parang menggunakan tangan kiri ke arah kepala, badan, dan tangan korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
Faisal juga menyebutkan bahwa ST bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2013, ia pernah dipenjara 1,5 tahun karena penganiayaan. Kemudian kembali terlibat kasus serupa di desa yang sama dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti berupa Satu buah parang milik pelaku, Celana dalam korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nya)