PALANGKA RAYA-Para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di sekitar gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng kembali beraktivitas lagi setelah sempat direlokasi. PKL mengaku mendapat izin dari gubernur untuk berjualan lagi di kawasan dekat Bundaran Besar itu.
“Kemarin yang mengizinkan langsung gubernur, kami semua pedagang ke tempat gubernur, penutupan kemarin ternyata tanpa sepengetahuan gubernur, sedangkan namanya ada di surat perintah itu. Kami selidiki, ternyata beliau tidak tahu apa-apa, setelah itu beliau langsung ngomong silakan buka lagi,” kata pedagang bernama Janshon kepada wartawan, Senin (8/7).
Menurutnya, larangan tersebut sempat membuat para pedagang bubar dan kawasan bundaran sepi. Adanya garis pembatas yang dipasang di sekitar lokasi, membuat para pedagang enggan berjualan.
“Kami tidak berjualan itu, masyarakat juga jadinya tidak banyak yang duduk santai atau berjalan di bundaran. Pengunjung juga ada yang mengeluh, karena biasanya mereka duduk di sana sambil bawa jajanan dari sini. Karena tidak ada yang jualan minum, mungkin mereka langsung pulang,” ungkapnya.
Ia menyampaikan kawasan Bundaran Besar memiliki daya tarik tersendiri dan sering dikunjungi. Tidak hanya oleh warga Palangka Raya, tetapi juga dari daerah lain. Kehadiran pedagang cukup berkontribusi terhadap keramaian kawasan tersebut.
“Setelah kami sampaikan itu, mungkin gubernur terketuk hatinya mendengar keluhan kami. Karena memang kehadiran kami tidak mengganggu lalu lintas, juga mematuhi aturan untuk menjaga kebersihan, jadi kami tidak tahu alasan Satpol PP menutup lokasi kami berjualan itu,” ujarnya.
Para pedagang telah berjanji akan segera pindah jika memang ada informasi perihal pembongkaran kawasan tersebut. Mereka juga berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi baru yang tak jauh dari Bundaran Besar agar pengunjung bisa lebih mudah menemukan tempat berbelanja kuliner. “Untuk saat ini tidak dikasih tahu sampai kapan boleh berjualan di sini, tapi selagi gedung ini belum dibongkar, kami masih boleh berjualan di sini,” tuturnya.
“Kami berharap ketika dibongkar, setidaknya pemerintah menyiapkan tempat baru bagi kami. Kalau tidak ada pedagang, pengunjung akan sepi seperti kemarin,” tuturnya sembari menyebut berjualan di kawasan gedung KONI sangat membantu meningkatkan perekonomian para pedagang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai menjelaskan, beberapa waktu lalu dikeluarkan surat edaran dan teguran kepada para PKL yang berjualan di halaman eks gedung KONI Kalteng, agar berhenti berjualan di lokasi tersebut. Berdasarkan edaran itu, PKL sudah diingatkan agar berhenti berjualan di area itu mulai tanggal 16 Juni lalu.
“Setelah beberapa hari, akhirnya ditutup lokasi itu, cuman yang menutup dari pihak Dinas PUPR Kalteng, setelah ditutup barulah kami sterilkan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin (8/7).
Namun setelah disterilisasi, kurang lebih 2-3 hari kemudian ada informasi dari Kepala Dinas PUPR Kalteng bahwa pihak PKL meminta untuk menempatkan kembali lokasi itu untuk berjualan.
“Karena permintaan itu, akhirnya kami toleran saja, karena mereka (PKL) sudah meminta ke Kadis PUPR, kami akan melakukan itu apabila sudah resmi ditutup berdasarkan koordinasi selanjutnya dengan Dinas PUPR,” terangnya.
Keringanan itu diberikan selama satu minggu. Dalam satu minggu itu, para PKL yang sebelumnya pindah dan berizin ke Dinas PUPR untuk berjualan dapat kembali berjualan di lokasi tersebut dimulai Sabtu (1/7) pekan lalu hingga Sabtu (6/7).
“Kan dari pekan lalu, semestinya sampai Sabtu kemarin ini mereka sudah bergeser, coba kami cek lagi apakah itu sudah ditutup atau belum, kalau belum, kami akan kesulitan juga menertibkan,” sebutnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang ditelisik Kalteng Pos, para PKL yang ingin berjualan lagi di halaman bekas gedung KONI Kalteng itu harus membayar sejumlah uang. Dikonfirmasi terkait itu, Baru secara gamblang menegaskan tidak ada pungutan seperti itu.
“Dari mana bayar, kalau ada yang bicara demikian, tolong ketemu saya, karena memang tidak pernah kami minta-minta ataupun yang lain, nanti akan kami konfirmasi kalau memang ada tindakan demikian dilakukan oleh oknum tertentu,” sambungnya.
Baru mengimbau para PKL agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, akan sangat berbahaya berjualan di area proyek pembangunan. Selain ada potensi kecelakaan, jajanan yang dijual berpotensi tercemar oleh debu dna kotoran.
“Kami rasa kesempatan yang diberikan dinas PUPR untuk berjualan satu minggu itu cukup lah, ayo kita saling memahami dan sama-sama menaati aturan yang ada,” pungkasnya. (zia/dan/ce/ala)