Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Sambo, Terancam Hukuman Mati

JAKARTA-Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain dia ada tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan seseorang berinisial KM.

Atas perbuatannya mereka terancam hukuman berat. Yakni dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

“Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

Baca Juga :  DAD Kalteng Gelar Acara Hasupa Hasundau

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Baca Juga :  Membangkitkan Imajinasi, Sarana Edukasi Aktraktif bagi Anak-Anak

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jawapos.com)

JAKARTA-Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain dia ada tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan seseorang berinisial KM.

Atas perbuatannya mereka terancam hukuman berat. Yakni dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

“Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

Baca Juga :  DAD Kalteng Gelar Acara Hasupa Hasundau

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Baca Juga :  Membangkitkan Imajinasi, Sarana Edukasi Aktraktif bagi Anak-Anak

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jawapos.com)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/