PALANGKA RAYA–Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama sejumlah warga akhirnya membongkar portal yang dipasang di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di Jalan Dulin Kandang V, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Pembongkaran portal ke lokasi sekolah sekolah yang sedang dibangun itu dikawal oleh anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya. Proses itu sempat diwarnai aksi penolakan dari keluarga Tolen S Muda yang mengaku sebagai pemilik lahan, serta pihak anggota Ormas Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) yang mengaku berpihak mendukung pemilik lahan. Menurut mereka portal tersebut belum boleh dibuka, karena perundingan pembicaraan ganti rugi antara pihak keluarga dengan Kemenag RI belum menghasilkan kesepakatan.
Suasana sempat memanas. Pihak Kanwil Kemenag Kalteng yang dipimpin Kabid Pendidikan Madrasyah Dr Achmad Farichin, awalnya berusaha melakukan pendekatan ke pihak yang menolak pembukaan portal tersebut. Namun dari pihak keluarga Tolen S Muda dan anggota TBBR yang dipimpin Ketua TBBR Palangka Raya Ramang, tetap bersikukuh bahwa portal hanya bisa dibuka setelah urusan ganti rugi selesai dilakukan. Beberapa kali terjadi adu argumentasi antara pihak yang menolak pembongkaran portal dengan pegawai Kemenag.
Karena tidak ada kesepakatan yang ditemui dan beralasan memegang amanat dan perintah dari para pimpinan Kemenag untuk membongkar portal agar pembangunan sekolah Madrasyah dapat segera dilanjutkan kembali, Achmad Farichin yang dibantu sejumlah pegawai Kanwil Kemenag membongkar sendiri portal yang terbuat dari kayu tersebut.
Pihak keluarga yang menolak pembukaan portal dan anggota TBBR sempat mengingatkan kabid dan pegawai Kanwil Kemenag perihal risiko yang bisa muncul akibat pembukaan paksa portal tersebut. Namun Achmad Farichin dan pegawai Kanwil Kemenag tetap saja membuka tali portal tersebut.
Petugas kepolisian yang berjaga diperintahkan untuk makin mendekat ke pagar portal guna mengamankan situasi. Sempat ada kejadian mengejutkan yang menimpa Achmad Farichin. Saat dirinya sedang berjongkok dan berusaha membuka bagian spanduk di portal yang terpasang, tiba-tiba ia jatuh terguling ke depan dan langsung menimpa spanduk tersebut hingga robek.
Achmad Farichin terkapar di tanah. Para warga yang berdiri di sekitar pagar portal pun heran dengan kejadian yang menimpa pejabat Kanwil Kemenag Kalteng itu. Beberapa pegawai Kemenag Kalteng kemudian menghampiri dan mencoba mengangkat tubuh Achmad Farichin. Sementara warga hanya memperhatikan apa yang terjadi itu.
Saat ditolong oleh beberapa pegawai Kemenag, Farichin sempat memegang dada dan kepalanya. Ia terlihat lemas. Kemudian digotong oleh beberapa orang, menjauh beberapa meter dari portal menuju bangunan terdekat. Beruntung ia masih sadar dan bisa berjalan menuju mobilnya, didampingi beberapa orang.
Melihat spanduk portal telah sobek, pihak keluarga Tolen S Muda dan anggota TBBR yang ada di lokasi membiarkan saja pihak Kemenag meneruskan pembukaan portal kayu tersebut. Kemudian mereka memutuskan meninggalkan lokasi tersebut.
Sementara itu, saat diwawancarai beberapa saat sesudah pembukaan portal itu, Ketua TBBR Kota Palangka Raya Ramang mengatakan, pihaknya tidak pernah diberitahu oleh Kanwil Kemenag terkait rencana pembukaan portal itu.
“Kami juga kaget, surat pun tidak ada, baik dari Kemenag maupun pihak keamanan,” ucap Ramang.
Ia mengatakan, pihaknya berpegang pada surat keterangan dari Kanwil Kemenag Kalteng yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan sekolah MAN tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama RI di Jakarta. Ramang menyebut, tindakan yang dilakukan pihak Kemenag secara sepihak tersebut merupakan tindakan penyerobotan lahan.
Sementara, Hariyadi Tuligiman Tiub selaku humas TBBR menambahkan, pihak keluarga Tolen S Muda selaku pemilik lahan tetap akan mempertahankan lahan tersebut hingga masalah ganti rugi diselesaikan.
“Yang namanya tali asih atau ganti rugi pihak keluarga yang dikuasakan kepada pihak TBBR belum pernah didapat,” ujar Hariyadi.
Hariyadi menerangkan, lahan sekolah yang menjadi sengketa itu memiliki luas sekitar 10 hektare dan dimiliki oleh sejumlah pihak keluarga. “Yang punya SPT ada 17 keluarga, yang lainnya berada dalam satu surat garap,” terang Hariyadi.
Karena itu, Ramang maupun Hariyadi sama-sama mengatakan bahwa meskipun portal tersebut sudah dibuka, tetapi kegiatan pembangunan MAN Insan Cendikiawan milik Kemenag itu tidak bisa dilanjutkan. Dikatakannya, pihak TBBR dan keluarga tetap menaruh harapan agar Kemenag bisa menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah kekeluargaan.
“Apapun (tawaran) yang menurut kami pantas, pasti kami terima, tetapi kalau tidak ada memberi tali asih, kami tidak akan menyerahkan tanah itu,” tegasnya.
Sedangkan Kemenag RI melalui kuasa hukumnya, Arif Irawan SH, menyebut pembukaan portal tersebut harus dilakukan agar pembangunan MAN Insan Cendikia yang sudah mangkrak beberapa bulan bisa dilanjutkan kembali.
Arif menegaskan bahwa lahan tempat pembangunan MAN di Jalan Dublin Kandang V tersebut memang merupakan lahan milik Kemenag RI. “Di atas tanah tersebut memang sedang dibangun madrasah,” terang Arif.
Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, sehingga merasa keberatan dengan pembangunan MAN tersebut, Arif mempersilakan untuk melakukan penyelesaian melalui jalur hukum. Arif mengingatkan para pihak yang keberatan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang menjurus ke tindakan premanisme.
“Kalau mereka merasa punya bukti, silakan gugat ke pengadilan atau melapor ke kepolisian,” kata Arif, lalu menerangkan bahwa pihaknya belum mengetahui dasar keberatan warga.
Arif memastikan bahwa dengan telah dibukanya portal itu, maka kegiatan pembangunan fisik MAN Insan Cendikia Islam dapat dilanjutkan kembali. Arif juga meminta dukungan dari semua pihak, termasuk kepolisian, untuk ikut membantu mengamankan proses pembangunan sekolah tersebut.
“Pembangunan ini adalah proyek negara dan sekarang pembangunan sekolah ini bisa segera dilanjutkan lagi, insyaallah Desember nanti pembangunan sudah selesai,” pungkasnya. (sja/ce/ala)