Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

PALANGKA RAYA-Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa barang hasil penindakan. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPBBC TMP) C, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Rabu (7/12/2022).

Barang hasil sitaan yang dimusnahkan meliputi rokok dengan jumlah 15.232 bungkus, tembakau iris ilegal 12 pack, liquid vape ilegal 20 botol, minuman keras 1.220 botol, pita cukai bekas 4.775 keping, dan baju bekas impor ilegal sebanyak 27 karung. Seluruh barang yang dimusnahkan itu bernilai Rp742.083.900.

“Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, seperti rokok dan tembakau ilegal. Tentu saja itu akan merugikan masyarakat, karena selain karakteristik barangnya memang merugikan kesehatan, lebih jauh produk-produk ilegal tersebut juga telah mengabaikan kewajiban membayar cukai,” kata Kepala Kanwil DJBC Kebagsel melalui Plh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Yosrafat.

Baca Juga :  Pastikan Program Vaksinasi Massal Optimal

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas, yang termaktup dalam lampiran dua halaman 8 Kemendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Selain memang berdampak buruk, pakaian bekas yang diimpor secara ilegal bisa mengakibatkan penyebaran penyakit serta merugikan pelaku usaha UMKM industri yang bergerak di bidang tekstil dan produksi tesktil.

Keberadaan pakaian bekas eks impor ilegal juga berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat bangsa, karena negara lain akan menganggap bangsa Indonesia sebagai konsumen limbah negara mereka.

Senada disampaikan Plt Kepala KPBBC TMP C, Firman Yusuf. Dikatakannya, penindakan terhadap pelaku perdagangan pakaian bekas impor sebenarnya baru merupakan langkah awal. Tidak ada maksud memilih siapa-siapa saja yang akan ditindak.

Baca Juga :  Dianggap Cari Aman, Hakim Ancam Penjarakan Ina & Kunanto, Saksi Sidang Ben-Ary

“Yang paling penting sebenarnya adalah perubahan perilaku konsumen,” tuturnya.

Penyitaan oleh pihaknya dilakukan pada sebuah toko di Kota Palanga Raya, setelah ada laporan warga yang merasa dirugikan karena pedagang menjual pakaian ilegal.

“Barang impor ilegal itu diduga dikirim dari Bandung, dari pesisir barat pantai Indonesia di dekat Riau, dan beberapa tempat lain, bisa juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus,” ungkapnya. (*rid/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa barang hasil penindakan. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPBBC TMP) C, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Rabu (7/12/2022).

Barang hasil sitaan yang dimusnahkan meliputi rokok dengan jumlah 15.232 bungkus, tembakau iris ilegal 12 pack, liquid vape ilegal 20 botol, minuman keras 1.220 botol, pita cukai bekas 4.775 keping, dan baju bekas impor ilegal sebanyak 27 karung. Seluruh barang yang dimusnahkan itu bernilai Rp742.083.900.

“Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, seperti rokok dan tembakau ilegal. Tentu saja itu akan merugikan masyarakat, karena selain karakteristik barangnya memang merugikan kesehatan, lebih jauh produk-produk ilegal tersebut juga telah mengabaikan kewajiban membayar cukai,” kata Kepala Kanwil DJBC Kebagsel melalui Plh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Yosrafat.

Baca Juga :  Pastikan Program Vaksinasi Massal Optimal

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas, yang termaktup dalam lampiran dua halaman 8 Kemendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Selain memang berdampak buruk, pakaian bekas yang diimpor secara ilegal bisa mengakibatkan penyebaran penyakit serta merugikan pelaku usaha UMKM industri yang bergerak di bidang tekstil dan produksi tesktil.

Keberadaan pakaian bekas eks impor ilegal juga berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat bangsa, karena negara lain akan menganggap bangsa Indonesia sebagai konsumen limbah negara mereka.

Senada disampaikan Plt Kepala KPBBC TMP C, Firman Yusuf. Dikatakannya, penindakan terhadap pelaku perdagangan pakaian bekas impor sebenarnya baru merupakan langkah awal. Tidak ada maksud memilih siapa-siapa saja yang akan ditindak.

Baca Juga :  Dianggap Cari Aman, Hakim Ancam Penjarakan Ina & Kunanto, Saksi Sidang Ben-Ary

“Yang paling penting sebenarnya adalah perubahan perilaku konsumen,” tuturnya.

Penyitaan oleh pihaknya dilakukan pada sebuah toko di Kota Palanga Raya, setelah ada laporan warga yang merasa dirugikan karena pedagang menjual pakaian ilegal.

“Barang impor ilegal itu diduga dikirim dari Bandung, dari pesisir barat pantai Indonesia di dekat Riau, dan beberapa tempat lain, bisa juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus,” ungkapnya. (*rid/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/