Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Mosi Tidak Percaya terhadap PNKT

PALANGKA RAYA-Konflik terkait kepengurusan Karang Taruna Kalteng tampaknya terus memanas. Kabar terbaru, Karang Taruna pimpinan Chandra Ardinata bakal melayangkan mosi tidak percaya kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), menyusul adanya pernyataan PNKT pusat yang hanya mengakui kepengurusan kubu Edy Rustian.

Juru Bicara Karang Taruna Kalteng kubu Chandra Ardinata, Arifudin menyebut pihaknya menilai bahwa pernyataan PNKT yang hanya mengakui kepengurusan yang dipimpin Edy Rustian merupakan pernyataan yang semena-mena.

“Mereka berbicara sewenang-wenang, dari mulai mengeluarkan SK karteker, mengadakan temu karya, yang mana tanpa melakukan koordinasi dengan pembina umum, dalam hal ini gubernur,” kata Arifudin kepada Kalteng Pos, Minggu (9/4).

Menanggapi tindakan PNKT sejak transisi kepengurusan Karang Taruna Kalteng beberapa waktu lalu, Arifudin menilai PNKT selama ini telah melakukan pelanggaran kode etik dalam mengambil keputusan atau kebijakan secara organisatoris.

“Mereka (PNKT, red) melanggar kode etik, seharusnya pengurus karteker yang datang dari Jakarta berkoordinasi dan meminta izin dengan pembina utama, sebagaimana yang diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019,” jelasnya.

Menurut Arifudin, sebelum lebih jauh mengadakan Temu Karya Daerah (TKD) Januari lalu, yang mana menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua, karteker utusan PNKT haruslah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pembina umum, dalam hal ini Gubernur Kalteng. “Sudah begitu, PNKT ngotot mempertahankan bahwa kepengurusan versi Edy Rustian yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Tujuh Tuntutan TBBR saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kotim

Maka dari itu, lanjut Arifudin, pihaknya akan bersikap serius terhadap pernyataan PNKT dan akan mengambil langkah untuk melayangkan mosi tidak percaya kepada PNKT, dan menyampaikan hal itu ke Kemensos RI.

“Kami sudah komunikasi dan koordinasi dengan kawan-kawan provinsi lain, yang mana juga sudah dikarteker sepihak oleh PNKT sendiri, mereka sepakat untuk membuat mosi tidak percaya terhadap PNKT,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Arifudin, pihaknya akan menghadap ke Kemensos RI untuk mencabut Surat Keputusan (SK) PNKT periode 2017-2025, karena dinilai sudah melanggar dan sewenang-wenang mengambil kebijakan organisasi.

“Terkait dengan PNKT yang berasumsi bahwa pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap Karang Taruna Kalteng, itu salah besar menurut saya, pemerintah di sini hanya menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pembina umum dan fungsional,” tuturnya.

Dikatakan Arifudin, pihaknya akan mengambil langkah dengan menganulir SK PNKT, lantaran PNKT dinilai tidak mengambil keputusan dengan baik dan melontarkan pernyataan semena-mena. Karena itu pihaknya berencana menggugat pengurus nasional.

Selain itu, pihaknya akan tetap fokus untuk melanjutkan hasil konsolidasi dan diskusi bersama Karang Taruna provinsi lain yang juga dikarteker secara sepihak oleh PNKT secara virtual.

Baca Juga :  Bantah Menusuk Bos Vape, Yanto Akui Menembak

“Kami akan berupaya melayangkan mosi tidak percaya kepada PNKT, membatalkan SK mereka, jadi bukan SK Edy Rustian, kalau SK PNKT sudah dicabut, otomatis SK Edy Rustian enggak berlaku, kami akan meminta Kemensos untuk mencabut SK PNKT,” sebutnya.

Arifudin menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya melawan keputusan PNKT terkait kekisruhan Karang Taruna Kalteng.

“Kalau pun PNKT cerdas, seharusnya dari awal mereka tidak mengeluarkan karteker dan tetap memberikan kesempatan kepada kepengurusan periode lalu untuk melaksanakan TKD, tapi karena PNKT tidak cerdas dalam urusan organisasi, begini akibatnya, berakhir kisruh,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PNKT 2020-2025 Didik Mukrianto menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan Karang Taruna Kalteng. Dikatakannya bahwa hanya PNKT yang mempunyai kewenangan mengesahkan kepengurusan KT daerah.

“Sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng adalah kewenangan PNKT. Sementara PNKT hanya mengeluarkan SK pengesahan untuk kepengurusan Edy Rustian,” tulis Didik dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kalteng Pos, kemarin.

Didik juga menanggapi soal pendapat kubu Chandra Ardinata yang menyebut PNKT bertindak sewenang-wenang karena menunjuk karteker tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah selaku pembina umum. “Silakan baca kembali AD/ART,” singkatnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Konflik terkait kepengurusan Karang Taruna Kalteng tampaknya terus memanas. Kabar terbaru, Karang Taruna pimpinan Chandra Ardinata bakal melayangkan mosi tidak percaya kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), menyusul adanya pernyataan PNKT pusat yang hanya mengakui kepengurusan kubu Edy Rustian.

Juru Bicara Karang Taruna Kalteng kubu Chandra Ardinata, Arifudin menyebut pihaknya menilai bahwa pernyataan PNKT yang hanya mengakui kepengurusan yang dipimpin Edy Rustian merupakan pernyataan yang semena-mena.

“Mereka berbicara sewenang-wenang, dari mulai mengeluarkan SK karteker, mengadakan temu karya, yang mana tanpa melakukan koordinasi dengan pembina umum, dalam hal ini gubernur,” kata Arifudin kepada Kalteng Pos, Minggu (9/4).

Menanggapi tindakan PNKT sejak transisi kepengurusan Karang Taruna Kalteng beberapa waktu lalu, Arifudin menilai PNKT selama ini telah melakukan pelanggaran kode etik dalam mengambil keputusan atau kebijakan secara organisatoris.

“Mereka (PNKT, red) melanggar kode etik, seharusnya pengurus karteker yang datang dari Jakarta berkoordinasi dan meminta izin dengan pembina utama, sebagaimana yang diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019,” jelasnya.

Menurut Arifudin, sebelum lebih jauh mengadakan Temu Karya Daerah (TKD) Januari lalu, yang mana menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua, karteker utusan PNKT haruslah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pembina umum, dalam hal ini Gubernur Kalteng. “Sudah begitu, PNKT ngotot mempertahankan bahwa kepengurusan versi Edy Rustian yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Tujuh Tuntutan TBBR saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kotim

Maka dari itu, lanjut Arifudin, pihaknya akan bersikap serius terhadap pernyataan PNKT dan akan mengambil langkah untuk melayangkan mosi tidak percaya kepada PNKT, dan menyampaikan hal itu ke Kemensos RI.

“Kami sudah komunikasi dan koordinasi dengan kawan-kawan provinsi lain, yang mana juga sudah dikarteker sepihak oleh PNKT sendiri, mereka sepakat untuk membuat mosi tidak percaya terhadap PNKT,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Arifudin, pihaknya akan menghadap ke Kemensos RI untuk mencabut Surat Keputusan (SK) PNKT periode 2017-2025, karena dinilai sudah melanggar dan sewenang-wenang mengambil kebijakan organisasi.

“Terkait dengan PNKT yang berasumsi bahwa pemerintah daerah melakukan intervensi terhadap Karang Taruna Kalteng, itu salah besar menurut saya, pemerintah di sini hanya menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pembina umum dan fungsional,” tuturnya.

Dikatakan Arifudin, pihaknya akan mengambil langkah dengan menganulir SK PNKT, lantaran PNKT dinilai tidak mengambil keputusan dengan baik dan melontarkan pernyataan semena-mena. Karena itu pihaknya berencana menggugat pengurus nasional.

Selain itu, pihaknya akan tetap fokus untuk melanjutkan hasil konsolidasi dan diskusi bersama Karang Taruna provinsi lain yang juga dikarteker secara sepihak oleh PNKT secara virtual.

Baca Juga :  Bantah Menusuk Bos Vape, Yanto Akui Menembak

“Kami akan berupaya melayangkan mosi tidak percaya kepada PNKT, membatalkan SK mereka, jadi bukan SK Edy Rustian, kalau SK PNKT sudah dicabut, otomatis SK Edy Rustian enggak berlaku, kami akan meminta Kemensos untuk mencabut SK PNKT,” sebutnya.

Arifudin menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya melawan keputusan PNKT terkait kekisruhan Karang Taruna Kalteng.

“Kalau pun PNKT cerdas, seharusnya dari awal mereka tidak mengeluarkan karteker dan tetap memberikan kesempatan kepada kepengurusan periode lalu untuk melaksanakan TKD, tapi karena PNKT tidak cerdas dalam urusan organisasi, begini akibatnya, berakhir kisruh,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PNKT 2020-2025 Didik Mukrianto menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan Karang Taruna Kalteng. Dikatakannya bahwa hanya PNKT yang mempunyai kewenangan mengesahkan kepengurusan KT daerah.

“Sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng adalah kewenangan PNKT. Sementara PNKT hanya mengeluarkan SK pengesahan untuk kepengurusan Edy Rustian,” tulis Didik dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kalteng Pos, kemarin.

Didik juga menanggapi soal pendapat kubu Chandra Ardinata yang menyebut PNKT bertindak sewenang-wenang karena menunjuk karteker tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah selaku pembina umum. “Silakan baca kembali AD/ART,” singkatnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/