PURUK CAHU-Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap Hendri (31), warga Jalan Karang Paci, Rt 04, Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (8/5/2021). Pelaku diduga membawa kabur anak di bawah umur. Mirisnya, saat dalam pelarian selama seminggu, koban (sebut saja bungga) dinodai oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, ia dibawa oleh tersangka selama 7 hari ke rumah tante tersangka di Desa Benao. Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis SH mengatakan, saat ini tersangka atau terlapor telah diamankan di Mapolsek Laung Tuhup untuk dilakukan pemeriksaan guna proses sidik lebih lanjut.
Diceritakanya, kronologi kejadian berawal saat korban bersama ibunya berbelanja di Pasar Muara Laung I. Korban meminta izin kepada ibunya untuk mencari barang belanjaan seorang diri dan ibu korban menyetujui, lalu korban terpisah dari ibunya. Namun, selesai berbelanja, ibu korban tidak menemukan anaknya tersebut.
Setelah lama mencari dan tak kunjung ketemu, akhirnya ibu korban memutuskan untuk kembali ke rumah tanpa anaknya. Karena lama nggak ada kabar, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Laung Tuhup.
Berdasarkan Surat Perintah penangkapan. Nomor : Sprin. Kap/01/V/ Res.1.24/2021/Polsek. Sabtu tanggal 09 Mei 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dipimpin oleh Kapolsek Laung Tuhup IPDA Ismail Lubis.
“Pelaku kita kenakan Pasal 332 Ayat (1) ke 2 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek. (dad/bud)