Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Konflik Tak Kunjung Selesai, Warga Pasang Hinting Pali

“Hampir 350 warga menjadi korban sengketa tanah ini. Kami juga sudah melaporkan perusahaan ke Polres Kapuas atas dugaan penyerobotan tanah,” ucap koordinator aksi, Kalpendi dalam pernyataan yang diterima Kalteng Pos, Minggu (9/5).

Pemerintah daerah, lanjut Kalpendi, belum sepenuhnya hadir untuk membantu menyelesaikan konflik ini. Adanya konflik tersebut mengakibatkan mata pencarian warga pemilik lahan jadi hilang, karena rata-rata merupakan petani. Untuk bisa bertahan hidup, mereka terpaksa bekerja serabutan.

Pihak perusahaan dinilai telah menghilangkan mata pencarian warga dan melakukan aktivitas perusakan lingkungan dengan cara memblokade kanal-kanal sungai yang berguna sebagai drainase kebun warga.

Kalpendi menyebut, pemasangan hinting pali pada lokasi sengketa antara warga dengan PT KSS di Kelurahan Mandomai dan Desa Pantai dimaksudkan agar ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga :  Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas

Selama ini dibiarkan berlarut-larut. Warga yang memiliki sertifikat tanah, justru tak bisa berbuat apa-apa melihat tanah mereka digarap oleh perusahaan.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KSS,” tegasnya.

Langkah-langkah untuk mencari solusi bukan hanya satu atau dua kali dilakukan warga. Pertemuan yang dimediasi oleh Pemkab Kapuas juga gagal. Warga meminta lahan yang sudah diklaim oleh PT KSS dikembalikan. Sementara pihak PT KSS memilih memberi ganti rugi. Ajakan untuk mediasi selalu gagal terlaksana, karena pihak perusahaan tak pernah hadir. Perusahaan juga meminta warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. (ram/ce)

“Hampir 350 warga menjadi korban sengketa tanah ini. Kami juga sudah melaporkan perusahaan ke Polres Kapuas atas dugaan penyerobotan tanah,” ucap koordinator aksi, Kalpendi dalam pernyataan yang diterima Kalteng Pos, Minggu (9/5).

Pemerintah daerah, lanjut Kalpendi, belum sepenuhnya hadir untuk membantu menyelesaikan konflik ini. Adanya konflik tersebut mengakibatkan mata pencarian warga pemilik lahan jadi hilang, karena rata-rata merupakan petani. Untuk bisa bertahan hidup, mereka terpaksa bekerja serabutan.

Pihak perusahaan dinilai telah menghilangkan mata pencarian warga dan melakukan aktivitas perusakan lingkungan dengan cara memblokade kanal-kanal sungai yang berguna sebagai drainase kebun warga.

Kalpendi menyebut, pemasangan hinting pali pada lokasi sengketa antara warga dengan PT KSS di Kelurahan Mandomai dan Desa Pantai dimaksudkan agar ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga :  Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas

Selama ini dibiarkan berlarut-larut. Warga yang memiliki sertifikat tanah, justru tak bisa berbuat apa-apa melihat tanah mereka digarap oleh perusahaan.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KSS,” tegasnya.

Langkah-langkah untuk mencari solusi bukan hanya satu atau dua kali dilakukan warga. Pertemuan yang dimediasi oleh Pemkab Kapuas juga gagal. Warga meminta lahan yang sudah diklaim oleh PT KSS dikembalikan. Sementara pihak PT KSS memilih memberi ganti rugi. Ajakan untuk mediasi selalu gagal terlaksana, karena pihak perusahaan tak pernah hadir. Perusahaan juga meminta warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. (ram/ce)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/