PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini meminta kepada para bupati dan wali kota selaku kepala daerah dapat mengawal implementasinya. Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah mengenai proses penetapan harga pembelian TBS, sehingga tidak ada penetapan sepihak oleh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS).
“Dengan terbitnya SE ini diharapkan bupati dan wali kota se-Kalteng dapat mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga pembelian TBS di PKS, agar PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS yang dibeli dari petani sawit, supaya tidak terjadi keresahan dan kekhawatiran di kalangan petani,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng H Rizky Ramadhana Badjuri ST MT kepada Kalteng Pos, Senin (9/5).
Gubernur mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik kepala sawit, agar tetap melakukan pembelian TBS dengan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.
Seperti diketahui, gubernur menerbitkan SE menyangkut harga TBS setelah adanya pengumuman kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor RBD palm olein, yang kemudian disusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 mengenai larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined bleaced deodorized (RBD) palm olein, refined bleached deodorized (RBD) palm oil, dan cooking oil,
“Setelah memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 terhadap pelarangan sementara bukan hanya pada ekspor bahan baku minyak goreng (RBD palm olein) tapi juga crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, dikhawatirkan akan menimbulkan aksi profit taking (mengambil keuntungan) oleh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) dengan menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak,” tutur Rizky.
Menurut Rizky, melalui SE tersebut gubernur menegaskan kembali terkait surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Rebublik Indonesia Nomor:165/KB.020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022. Larangan ekspor awalnya hanya untuk RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Namun dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa semua komponen CPO dan turunannya sementara waktu dilarang untuk diekspor. Larangan ini diberlakukan hingga harga minyak goreng dalam negeri stabil kembali. (nue/ce/ala)