Sementaran itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BPSDM) Provinsi Kalteng Sri Widanarni SIP MSI dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan dengan metode yang berbeda, tapi tetap mengacu pada Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019. Pelatihan menggunakan metode blanded learning dalam rangka mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19.
Pelatihan diikuti 106 orang peserta yang berasal dari delapan kabupaten dan satu kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 96 hari kerja. Dimulai Selasa 9 Juni 2021 sampai dengan 17 September 2021, setara 36 hari kerja pembelajaran jarak jauh (distance learning) atau 290 jam pelatihan dan 60 hari kerja pembelajaran non-klasikal, atau setara 540 jam pelatihan peserta di unit kerja masing-masing melaksanakan/mengimplementasikan aksi perubahan pelayanan publik.
Tahap akhir adalah pembelajaran klasikal selama 5 hari bertempat di kantor BPSDM Kalteng. Kurikulum yang akan digunakan terdiri dari empat agenda pembelajaran. Pertama, agenda kepemimpinan Pancasila dan bela negara. Kedua, agenda kepemimpinan pelayanan. Ketiga, agenda pengendalian pekerjaan. Keempat, agenda aktualisasi kepemimpinan. Di akhir kegiatan akan ada evaluasi terhadap peserta, untuk menentukan lulus tidaknya peserta. Agar bisa lulus, peserta diharuskan memperoleh nilai minimal 70. (sma/b30/ce/ala)