Selasa, September 17, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Perangi Narkoba, 98 Gram Sabu Dilarutkan

PALANGKA RAYA-Polresta Palangka Raya gencar memerangi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan komitmen mewujudkan ibu kota Provinsi Kalteng yang bebas dari peredaran barang haram. Satu per satu jaringan narkoba diringkus. Barang bukti kejahatan dari tangan para pelaku dimusnahkan.  

Terbaru, peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Kamis (13/1). Dua orang pelaku ditangkap dari hasil pengungkapan ini. Mereka adalah Joko Triyono (55) dan Ragil Bayu Waskito. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu. Kemarin (10/2) barang haram hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu tersebut dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Narkoba Kompol Asep Deny Kusmaya, serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kantor Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPPOM).

Baca Juga :  Kota Cantik Ayo Bangkit!

Kombes Pol Budi mengatakan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 12 paket dengan berat bersih 98,71 gram. Semuanya merupakan hasil pengungkapan serta pengembangan kasus narkotika pada 13 Januari 2022 lalu.

“Barang haram sebanyak 12 paket dengan berat total 98,71 gram ini merupakan bukti kerja keras Satresnarkoba memberantas peredaran barang haram di wilayah Palangka Raya, kami musnahan di hadapan kedua tersangka,” tegas Kombes Pol Budi.

Dalam kasus ini, lanjut Budi, ada 2 tersangka yang diamankan. Yakni Joko Triyono (55) yang ditangkap di Jalan Kalibata pada 13 Januari 2022. Sementara tersangka kedua adalah Ragil Bayu Waskito (38). Keduanya saling berhubungan terkait barang haram ini. Dari keterangan keduanya, sabu-sabu itu dibeli dari Banjarmasin.

Baca Juga :  Sindikat Penjual Madu Oplosan Diringkus, Produk Madu TJ Dibawa-bawa

“Keduanya mendapat barang dari saudara Eking di Banjarmasin, kemudian dipecah dalam beberapa bungkus untuk dibawa ke Kota Palangka Raya dan selanjutnya dijual lagi,” beber kapolresta  sembari menambahkan kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ena/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Polresta Palangka Raya gencar memerangi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan komitmen mewujudkan ibu kota Provinsi Kalteng yang bebas dari peredaran barang haram. Satu per satu jaringan narkoba diringkus. Barang bukti kejahatan dari tangan para pelaku dimusnahkan.  

Terbaru, peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Kamis (13/1). Dua orang pelaku ditangkap dari hasil pengungkapan ini. Mereka adalah Joko Triyono (55) dan Ragil Bayu Waskito. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu. Kemarin (10/2) barang haram hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu tersebut dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Narkoba Kompol Asep Deny Kusmaya, serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kantor Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPPOM).

Baca Juga :  Kota Cantik Ayo Bangkit!

Kombes Pol Budi mengatakan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 12 paket dengan berat bersih 98,71 gram. Semuanya merupakan hasil pengungkapan serta pengembangan kasus narkotika pada 13 Januari 2022 lalu.

“Barang haram sebanyak 12 paket dengan berat total 98,71 gram ini merupakan bukti kerja keras Satresnarkoba memberantas peredaran barang haram di wilayah Palangka Raya, kami musnahan di hadapan kedua tersangka,” tegas Kombes Pol Budi.

Dalam kasus ini, lanjut Budi, ada 2 tersangka yang diamankan. Yakni Joko Triyono (55) yang ditangkap di Jalan Kalibata pada 13 Januari 2022. Sementara tersangka kedua adalah Ragil Bayu Waskito (38). Keduanya saling berhubungan terkait barang haram ini. Dari keterangan keduanya, sabu-sabu itu dibeli dari Banjarmasin.

Baca Juga :  Sindikat Penjual Madu Oplosan Diringkus, Produk Madu TJ Dibawa-bawa

“Keduanya mendapat barang dari saudara Eking di Banjarmasin, kemudian dipecah dalam beberapa bungkus untuk dibawa ke Kota Palangka Raya dan selanjutnya dijual lagi,” beber kapolresta  sembari menambahkan kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ena/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/