PALANGKA RAYA-Peredaran narkoba masih terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama polres kabupaten/kota terus bergerak melakukan pemberantasan. Awal tahun ini, puluhan kasus berhasil diungkap polisi, dengan mengamankan 86 tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti (barbuk) di Mapolda Kalteng, Jumat (10/2/2023).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan pada Januari 2023 ini pihaknya dari Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 11 orang dan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 489,2 gram.
“Selain itu Polda Kalteng beserta ditresnarkoba dan satresnarkoba polres jajaran pada bulan Januari lalu telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 73 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 86 orang serta barang bukti berupa ekstasi sebanyak 30 butir, sabu-sabu 1.285,24 gram, dan obat daftar G 2.600 butir,” bebernya.
Nono lantas membandingkan pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari tahun sebelumnya. Dikatakannya, jika membandingkan pengungkapan tindak pidana narkoba pada Januari 2022 dengan pengungkapan kasus pada Januari 2023, maka jumlah kasus mengalami penurunan sebesar tujuh kasus (-8,75%). “Sedangkan jumlah tersangka dan barang bukti mengalami penurunan yang sangat signifikan,” tambahnya.
Penurunan itu terlihat dari rincian jumlah kasus, dari 80 kasus pada Januari 2022 menjadi 73 kasus pada Januari 2023 atau mengalami penurunan sebanyak tujuh kasus (-8,75%). Jumlah tersangka dari 104 orang pada Januari 2022 menjadi 86 orang pada Januari 2023 atau mengalami penurunan sebanyak 18 orang (-17,31%). Sementara untuk jumlah barang bukti sabu-sabu menurun dari 4.343,91 gram pada Januari 2022 menjadi 1.285,6 gram pada Januari 2023 atau turun sebanyak 3.058,31 gram (data lengkap lihat tabel).
Lebih lanjut Nono menjelaskan, berdasarkan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Polda Kalteng dan polres jajaran selama Januari 2023, dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin.
Jaringan Pontianak meliputi Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun-Sukamara, Pontianak–Pangkalan Bun–Sampit–Katingan–Gunung Mas, dan Pontianak–Sampit–Palangka Raya.
“Adapun jaringan Banjarmasin terdiri dari Banjarmasin–Palangka Raya, Banjarmasin–Palangka Raya-Gunung Mas, Banjarmasin–Barito Timur–Barito Selatan, Banjarmasin–Barito Timur-Barito Utara–Murung Raya, Banjarmasin–Kapuas, dan Banjarmasin–Pulang Pisau,” bebernya.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kemarin merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Januari 2023, yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari kejaksaan negeri setempat. Surat itu menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 13 kasus (laporan polisi proses sidik) dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang serta 2 kasus (laporan informasi), dengan total jumlah barang bukti sebanyak 522,96 gram sabu-sabu.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 522,96 gram sabu-sabu, dengan ini kami telah berhasil menyelamatkan 10.460 jiwa masyarakat, dengan asumsi satu gram sabu-sabu dibagi menjadi sepuluh paket hemat, satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” pungkasnya. (dan/ce/ala)