Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Arab Saudi Buka Pelayanan Ibadah Haji Bagi Satu Juta Orang

JAKARTA-Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Pemerintah Saudi selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19, demikian menurut siaran informasi dari kantor berita resmi Arab Saudi.

Kantor berita Reuters seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (9/4) mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, menyebutkan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun. Selain itu, sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga :  KKSS Kalteng Berkomitmen Membangun Kalteng

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60.000 orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

Pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum menyampaikan informasi mengenai kuota jamaah haji untuk setiap negara, termasuk Indonesia. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan, pengambilan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara bukan hanya kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.

”Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan,” kata Tawfiq F. Al-Rabiah.

Baca Juga :  RS Tipe B di Wilayah Barat, Megah dan Tak Kalah dengan Kota Besar

JAKARTA-Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Pemerintah Saudi selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19, demikian menurut siaran informasi dari kantor berita resmi Arab Saudi.

Kantor berita Reuters seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (9/4) mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, menyebutkan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun. Selain itu, sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga :  KKSS Kalteng Berkomitmen Membangun Kalteng

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60.000 orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

Pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum menyampaikan informasi mengenai kuota jamaah haji untuk setiap negara, termasuk Indonesia. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan, pengambilan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara bukan hanya kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.

”Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan,” kata Tawfiq F. Al-Rabiah.

Baca Juga :  RS Tipe B di Wilayah Barat, Megah dan Tak Kalah dengan Kota Besar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/