PALANGKA RAYA-Simang dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng itu diduga melakukan pemerasan dalam jabatan. Simang bersama temannya Tasrifuddin meminta uang Rp300 juta terhadap korban bernama Rantau.
Menurut kedua terdakwa, korban yang tinggal di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas melakukan aktivitas pembalakan liar. Uang Rp300 juta itu diduga untuk uang tutup mulut dan tutup mata.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu ( 9/6 ), Rantau bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Sapto Indrato, didampingi hakim anggota Erhammudin dan Annuar Sakti Siregar serta pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Rantau mengaku dimintai uang oleh terdakwa Simang sebesar Rp300 juta. Jika tak memberikan uang sebesar itu, terdakwa akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke pimpinannya, dalam hal ini kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng terkait aktivitas penggarapan lahan yang dilakukan Rantau di Desa Tanjung Riuk, Kecamatan Kurun.
Dugaan pemerasan itu terjadi ketika Rantau dan istrinya Veronika bertandang ke rumah terdakwa pada 21 Februari 2020 lalu. Sebelumnya Rantau menerima surat dengan kop bertuliskan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Di dalam surat itu ada nomor telepon terdakwa.
“Apa bunyi isi surat itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Totok kepada Rantau.
“Bunyinya itu, melaporkan kegiatan saya melakukan illegal logging,” jawab Rantau.