Rantau sempat menelepon nomor terdakwa yang tertera dalam surat itu. Terdengar nada marah dan mengancam. “Kalau enggak ada penyelesaiannya, kamu segera saya panggil,” ucap Rantau mengulangi ucapan terdakwa saat berkomunikasi via telepon.
Berselang satu hari, Rantau dan istrinya datang ke Palangka Raya. Bertemu dengan Simang dan Tasrifuddin yang mengaku sebagai wartawan. Saat bertatap muka di ruang tamu, Simang langsung marah dan menuduh Rantau sudah bertindak dengan semena-mena. Simang pun kembali menebar ancaman. Rantau mengaku bingung dengan tuduhan tersebut, karena dirinya merasa tidak berbuat salah.
“Dia (terdakwa, red) mengancam saya soal illegal logging, bahwa perbuatan saya yang ada di dalam surat serta gambar-gambar di lokasi mau dilaporkan ke atasannya kalau tidak ada kerja sama,” kata Rantau.
“Kenapa saudara merasa takut,” tanya Totok.
Rantau mengaku ketakutan karena dia sebagai petani biasa yang tinggal di desa kurang memahami soal hukum.
“Bagaimana tidak takut, saya tidak mengerti jalur hukum. Saya diancam, kalau tidak ada kerja sama, bisa masuk penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar,” beber Rantau.
Setelah itu, sebut Rantau, Tasrifuddin mengawali pembicaraan dan berucap kepada terdakwa kalau Rantau hanya berani memberikan uang Rp20 juta.
Mendengar perkataan Tasrifuddin , Simang menggeleng-gelengkan kepala dan berkata bahwa jumlah tersebut tidaklah cukup.
“Dia bilang itu (uang Rp20 juta, red) tidak cukup buat ngasih sana-sini,” kata Rantau menirukan perkataan terdakwa yang menanggapi penawarannya tersebut.