Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Oknum ASN Dishut Kalteng Terjerat Dugaan Korupsi

Rantau sendiri mengaku memang melakukan hal tersebut. Namun dia berkilah tidak tahu hal tersebut dilarang, karena lahan yang digarapnya tersebut adalah lahan peninggalan orang tua.

“Orang tua saya dulu berladang di lokasi itu sejak tahun 1979,” terang Rantau yang mengaku tidak memiliki surat-surat resmi atas kepemilikan tanah tersebut.

Usai sidang, Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra kepada Kalteng Pos mengatakan, seyogianya pada sidang kali ini pihaknya memanggil empat orang saksi untuk dihadirkan. Namun, tiga saksi menyatakan berhalangan hadir.

Menanggapi jalannya sidang kali ini, Irwan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Rantau mengatakan bahwa dirinya merasa diancam dan  diperas oleh terdakwa Simang dan Tasrifuddin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal

“Yang bersangkutan merasa diperas dengan cara diancam, baik oleh terdakwa maupun Tasrifuddin,” katanya. Menurut Irwan, dalam kasus ini Tasrifuddin juga sudah dijadikan terdakwa. Kasusnya juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Tasrifuddin dijerat dengan pasal pelanggaran pidana umum,” ujar Irwan. (sja/ce/ram)

Rantau sendiri mengaku memang melakukan hal tersebut. Namun dia berkilah tidak tahu hal tersebut dilarang, karena lahan yang digarapnya tersebut adalah lahan peninggalan orang tua.

“Orang tua saya dulu berladang di lokasi itu sejak tahun 1979,” terang Rantau yang mengaku tidak memiliki surat-surat resmi atas kepemilikan tanah tersebut.

Usai sidang, Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra kepada Kalteng Pos mengatakan, seyogianya pada sidang kali ini pihaknya memanggil empat orang saksi untuk dihadirkan. Namun, tiga saksi menyatakan berhalangan hadir.

Menanggapi jalannya sidang kali ini, Irwan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Rantau mengatakan bahwa dirinya merasa diancam dan  diperas oleh terdakwa Simang dan Tasrifuddin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal

“Yang bersangkutan merasa diperas dengan cara diancam, baik oleh terdakwa maupun Tasrifuddin,” katanya. Menurut Irwan, dalam kasus ini Tasrifuddin juga sudah dijadikan terdakwa. Kasusnya juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Tasrifuddin dijerat dengan pasal pelanggaran pidana umum,” ujar Irwan. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/