PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Travel haji dan umrah PT Alkamila Travel kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga memberangkatkan 41 jemaah haji ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji resmi yang diatur dalam Undang-Undang. Sebagai gantinya, travel haji asal Pangkalan Bun ini menggunakan visa amal (visa amil) untuk memberangkatkan para jemaah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa 13 dari 41 jemaah tertahan di hotel oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Namun, kabar itu dibantah tegas oleh pemilik PT Alkamila Travel, Muqid Fathurrahman.
“Sekali lagi saya katakan, jemaah haji tidak ada yang tertahan. Mereka sekarang ada di Makkah dan sudah melaksanakan haji seperti biasa,” ujar Muqid saat dihubungi Kalteng Pos, Selasa (10/6).
Saat ditanya mengenai jenis visa yang digunakan, Muqid enggan membeberkan secara rinci. Namun, ia mengakui bahwa visa amal memang menjadi alternatif yang digunakan perusahaannya.
“Visa amal diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi, meski tidak banyak travel yang menggunakannya,” katanya.
Menurutnya, waktu tunggu visa haji reguler dari Indonesia bisa mencapai 5–7 tahun. Karena itu, banyak calon jemaah yang memilih jalan pintas agar bisa berangkat lebih cepat melalui visa amal. “Di Arab Saudi, jemaah kami didaftarkan sebagai jemaah dalam negeri, bukan jemaah dari luar negeri,” jelasnya.
PT Alkamila diketahui telah menggunakan visa amal sejak 2016. Selama itu pula, travel ini mengklaim tak pernah gagal memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Kemenag: Visa Amal Tak Sesuai UU Haji dan Umrah