Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, menyampaikan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa amal tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Visa yang sah menurut undang-undang adalah visa haji kuota Indonesia, baik reguler maupun khusus, dan visa mujamalah (undangan pemerintah Arab Saudi). Visa amal tidak masuk dalam kategori ini,” jelas Hasan dengan nada bingung.
Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait sanksi bagi travel yang melanggar aturan ini. “Kami masih mencari dasar hukumnya, karena di undang-undang belum disebutkan secara spesifik mengenai sanksi untuk kasus penggunaan visa jenis ini,” ujarnya.
Hasan juga mempertanyakan klasifikasi jemaah yang diberangkatkan PT Alkamila. “Kalau bukan haji reguler, bukan haji khusus, bukan juga haji furoda, lantas ini haji apa namanya?” ungkapnya heran.
DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada Travel Haji Ilegal