“Kami hanya bisa mengawasi harga di tingkat agen dan pangkalan, apabila mereka menjual dengan harga di atas HET dan menjual kepada salah satu oknum pedagang eceran dengan jumlah besar untuk diperjualkembalikan, maka akan dilakukan PHU,” tuturnya.
Dijelaskannya, proses PHU dilakukan apabila ada laporan masuk ke pihaknya atau ketahuan pada saat dilakukan pemantauan.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut, salah satu penyumbang inflasi di Kalteng adalah naiknya harga gas elpiji tiga kilogram. Kondisi di lapangan, masih ada pedagang atau agen-agen elpiji yang menjual di atas harga standar yang telah ditentukan pemerintah. Apabila ditemukan agen atau pangkalan nakal yang menjual di atas HET yang sudah ditetapkan, maka langkah tegas yang diambil berupa pencabutan izin usaha dari agen atau pangkalan bersangkutan.
“Jika ada agen yang nakal, jelas akan dicabut izin usahanya, supaya ada efek jera,” sebutnya. (irj/ce/ala)