Senin, November 11, 2024
23.5 C
Palangkaraya

766 Pemilih Disabilitas Ikut Nyoblos

PALANGKA RAYA-Pemilihan umum (pemilu) 2024 serentak digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memilih bisa memberikan hak suara saat hari pemungutan suara atau pencoblosan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memastikan sebanyak 766 penyandang disabilitas bisa ikut pencoblosan. Mereka disebut memiliki hak politik setara dengan warga negara lain, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggora menyebut, terdapat 94 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya. Ia memastikan lokasi-lokasi yang terdapat pemilih disabilitas akan menjadi perhatian khusus serta aksesibilitas TPS yang ramah disabilitas.

“Untuk lokasi-lokasi yang ada penyandang disabilitas akan mendapat perhatian khusus. Aksesibilitas TPS akan ramah disabilitas. Total keseluruhan yg masuk DPT disabilitas untuk Kota Palangka Raya ada 766, dari 5 kecamatan. Dalam rangka memfasilitasi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menyalurkan hak pilih di pemilu maupun pilkada, KPU Kota akan memfasilitasi aksesibilitas di tiap TPS,” katanya kepada Kalteng Pos, Minggu (11/2).

Baca Juga :  Listyo Sigit: Polisi Lalu Lintas Tak Perlu Lakukan Tilang

KPU Kota Palangka Raya akan memfasilitasi aksesibilitas tersebut dengan memastikan lokasi TPS tidak bertangga, memiliki jembatan jika lokasinya menyeberangi parit, serta akses atau pintu masuk minimal 90 cm untuk memberi ruang gerak bagi pengguna kursi roda. Kemudian, ukuran tinggi meja bilik suara minimal 75 cm, ukuran tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau saat memasukkan surat suara, serta menyediakan alat bantu tunanetra, dan menyediakan formulir untuk pendampingan bagi pemilih disabilitas.

Joko menambahkan, KPU Kota Palangka Raya berkomitmen memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga pencoblosan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses yang nyaman, mudah, dan tanpa hambatan.

Sementara itu, lanjut Joko, dalam pemungutan suara nanti, KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Bagi pemilih berkebutuhan khusus dan lansia, bisa didampingi. Pendampingnya bisa saja dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih bersangkutan.

Baca Juga :  Pemprov Berikan Ruang Luas bagi Disabilitas

Tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, bagi pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara secara mandiri, maka pendamping bisa membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. Karenanya, pendamping memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi, sebagai bentuk kerahasiaan.

Di sisi lain, apabila pemilih bisa memberikan hak suara secara mandiri, maka pendamping hanya boleh membantu menuju bilik suara, tetapi pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri. Maka dari itu, lanjut Joko, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara. (ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemilihan umum (pemilu) 2024 serentak digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memilih bisa memberikan hak suara saat hari pemungutan suara atau pencoblosan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memastikan sebanyak 766 penyandang disabilitas bisa ikut pencoblosan. Mereka disebut memiliki hak politik setara dengan warga negara lain, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggora menyebut, terdapat 94 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya. Ia memastikan lokasi-lokasi yang terdapat pemilih disabilitas akan menjadi perhatian khusus serta aksesibilitas TPS yang ramah disabilitas.

“Untuk lokasi-lokasi yang ada penyandang disabilitas akan mendapat perhatian khusus. Aksesibilitas TPS akan ramah disabilitas. Total keseluruhan yg masuk DPT disabilitas untuk Kota Palangka Raya ada 766, dari 5 kecamatan. Dalam rangka memfasilitasi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menyalurkan hak pilih di pemilu maupun pilkada, KPU Kota akan memfasilitasi aksesibilitas di tiap TPS,” katanya kepada Kalteng Pos, Minggu (11/2).

Baca Juga :  Listyo Sigit: Polisi Lalu Lintas Tak Perlu Lakukan Tilang

KPU Kota Palangka Raya akan memfasilitasi aksesibilitas tersebut dengan memastikan lokasi TPS tidak bertangga, memiliki jembatan jika lokasinya menyeberangi parit, serta akses atau pintu masuk minimal 90 cm untuk memberi ruang gerak bagi pengguna kursi roda. Kemudian, ukuran tinggi meja bilik suara minimal 75 cm, ukuran tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau saat memasukkan surat suara, serta menyediakan alat bantu tunanetra, dan menyediakan formulir untuk pendampingan bagi pemilih disabilitas.

Joko menambahkan, KPU Kota Palangka Raya berkomitmen memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga pencoblosan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses yang nyaman, mudah, dan tanpa hambatan.

Sementara itu, lanjut Joko, dalam pemungutan suara nanti, KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Bagi pemilih berkebutuhan khusus dan lansia, bisa didampingi. Pendampingnya bisa saja dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih bersangkutan.

Baca Juga :  Pemprov Berikan Ruang Luas bagi Disabilitas

Tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, bagi pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara secara mandiri, maka pendamping bisa membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. Karenanya, pendamping memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi, sebagai bentuk kerahasiaan.

Di sisi lain, apabila pemilih bisa memberikan hak suara secara mandiri, maka pendamping hanya boleh membantu menuju bilik suara, tetapi pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri. Maka dari itu, lanjut Joko, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara. (ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/