Sabtu, Juli 6, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Ratusan Tahanan dan Warga Binaan Saling Tukar Tempat Hunian

PALANGKA RAYA-Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni tiga unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang ada di Palangka Raya.

Tiga UPT yang direlokasi yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya (LPP), dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.

Perihal relokasi serta pemindahan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dari tiga UPT pemasyarakatan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) R B Danang Yudiawan dalam konferensi pers, Senin (11/9).

Diterangkan Danang, setelah relokasi selesai dilakukan, Rutan Kelas IIA Palangka Raya akan berganti menjadi LPP Kelas IIA Palangka Raya. Rutan Palangka Raya sendiri kemudian dipindahkan ke tempat yang saat ini merupakan Lapas Kelas II A Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya.

Baca Juga :  Bola Voli Antar Klub Tingkat Nasional Digelar 18 Juni

Sedangkan Lapas Kelas II A Palangka Raya akan menggunakan bangunan yang sebelumnya merupakan LPP Kelas II A Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 40,5.

“Untuk LPP sengaja dipindah ke dalam kota agar lebih humanis, jadi mereka tidak merasakan jauh dari keluarga,” terang Danang terkait alasan pemindahan lokasi LPP ke wilayah kota.

Sementara, pemindahan Rutan Kelas II A Palangka ke Lapas Kelas II A Palangka Raya bertujuan mempermudah proses penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan terhadap para tahanan, khususnya bagi mereka yang proses hukumnya masih berjalan.

Adapun untuk kegiatan relokasi awal dimulai dengan pemindahan para pegawai unit dan kepala satuan yang ada di tiga UPT pemasyarakatan. Sedangkan pemindahan tahanan dan warga binaan akan dilaksanakan pada Selasa (12/9).

Baca Juga :  Ketika Kalteng Peringkat Pertama Kepatuhan Menggunakan Masker

Kadiv Pas itu menerangkan, relokasi  pertama dilakukan terhadap seluruh  napi dan tahanan  yang menjadi penghuni Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 40,5 Tangkiling untuk dipindahkan ke Rutan Palangka Raya.

“Ada satu bayi yang juga direlokasi,” beber Danang.

Total ada 525 orang penghuni rutan yang dipindahkan ke tempat baru yakni Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Sementara untuk penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang saat ini berjumlah 581 orang, tidak langsung dipindahkan seluruhnya. Untuk tahap awal, napi yang dipindahkan berjumlah 110 orang.

Untuk memastikan kelancaran pengamanan dalam proses pemindahan napi dan tahanan, pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng mengerahkan sekitar 100 orang petugas pemasyarakatan untuk mengawal. Selain itu, ada bantuan personel keamanan dari Polri dan TNI. (sja/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni tiga unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang ada di Palangka Raya.

Tiga UPT yang direlokasi yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya (LPP), dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.

Perihal relokasi serta pemindahan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dari tiga UPT pemasyarakatan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) R B Danang Yudiawan dalam konferensi pers, Senin (11/9).

Diterangkan Danang, setelah relokasi selesai dilakukan, Rutan Kelas IIA Palangka Raya akan berganti menjadi LPP Kelas IIA Palangka Raya. Rutan Palangka Raya sendiri kemudian dipindahkan ke tempat yang saat ini merupakan Lapas Kelas II A Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya.

Baca Juga :  Bola Voli Antar Klub Tingkat Nasional Digelar 18 Juni

Sedangkan Lapas Kelas II A Palangka Raya akan menggunakan bangunan yang sebelumnya merupakan LPP Kelas II A Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 40,5.

“Untuk LPP sengaja dipindah ke dalam kota agar lebih humanis, jadi mereka tidak merasakan jauh dari keluarga,” terang Danang terkait alasan pemindahan lokasi LPP ke wilayah kota.

Sementara, pemindahan Rutan Kelas II A Palangka ke Lapas Kelas II A Palangka Raya bertujuan mempermudah proses penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan terhadap para tahanan, khususnya bagi mereka yang proses hukumnya masih berjalan.

Adapun untuk kegiatan relokasi awal dimulai dengan pemindahan para pegawai unit dan kepala satuan yang ada di tiga UPT pemasyarakatan. Sedangkan pemindahan tahanan dan warga binaan akan dilaksanakan pada Selasa (12/9).

Baca Juga :  Ketika Kalteng Peringkat Pertama Kepatuhan Menggunakan Masker

Kadiv Pas itu menerangkan, relokasi  pertama dilakukan terhadap seluruh  napi dan tahanan  yang menjadi penghuni Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 40,5 Tangkiling untuk dipindahkan ke Rutan Palangka Raya.

“Ada satu bayi yang juga direlokasi,” beber Danang.

Total ada 525 orang penghuni rutan yang dipindahkan ke tempat baru yakni Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Sementara untuk penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang saat ini berjumlah 581 orang, tidak langsung dipindahkan seluruhnya. Untuk tahap awal, napi yang dipindahkan berjumlah 110 orang.

Untuk memastikan kelancaran pengamanan dalam proses pemindahan napi dan tahanan, pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng mengerahkan sekitar 100 orang petugas pemasyarakatan untuk mengawal. Selain itu, ada bantuan personel keamanan dari Polri dan TNI. (sja/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/