PALANGKA RAYA-Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditutup sejak Selasa (10/9/2024). Berkas para pendaftar CPNS yang sudah diserahkan itu pun mulai diseleksi panitia pusat.
Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi untuk menentukan berkas memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Terdapat sejumlah ketentuan, yang apabila dilanggar, menyebabkan bekas pendaftar langsung dicap TMS.
Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Palangka Raya Sigit Ariwibowo mengungkapkan, seleksi administrasi sebagai tahap selanjutnya setelah pendaftaran, dimulai 20 Agustus hingga 13 September 2024. Pengumuman seleksi bakal dilakukan pada tanggal 14 sampai 17 September.
“Masih proses verifikasi berkas, memilah mana berkas pendaftar yang TMS atau MS, tanggal 17 September barulah pengumuman,” kata Sigit kepada Kalteng Pos, Rabu (11/9/2024).
Setelah pengumuman tanggal 17 September, selanjutnya merupakan masa sanggah. Para pendaftar yang berkasnya TMS, dipersilakan menyanggah hasil verifikasi.
Peserta dapat mengajukan sanggahan atas keputusan TMS oleh para verifikator. Masa sanggah ini akan dimulai tanggal 18 hingga 20 September.
“Namun bukan untuk melengkapi berkas. Kalau sudah salah berkas, otomatis TMS dan enggak bisa diprotes,” tuturnya.
Salah satu contoh hal yang bisa disanggah adalah berkas yang sudah di-upload oleh pendaftar, tetapi belum terbaca oleh verifikator sehingga berujung pada keputusan TMS.
Tak hanya itu, Sigit menyebut para pendaftar yang kemarin menggunakan meterai gratisan yang dicomot dari mesin pencari, pada akhirnya akan langsung diputuskan TMS.
Verifikator bisa mengetahui meterai yang digunakan benar-benar dibeli atau diambil dari mesin pencari.
“Kadang-kadang ada pendaftar yang menggunakan meterai dari internet, yang gratisan, dia enggak mau beli meterai, otomatis pasti akan TMS,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana, dalam wawancara dengan Kalteng Pos, menyampaikan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara mandiri oleh para peserta melalui tautan yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami menyediakan link sesuai dengan arahan BKN, sehingga para pelamar bisa melakukan tes di mana saja, tetapi harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya, Rabu (11/9).
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah adanya 439 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala BKD Kalteng itu menjelaskan, para pelamar yang dinyatakan TMS masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang akan dibuka tanggal 20 September nanti.
Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya Mardian Ardi mengonfirmasi bahwa seluruh formasi yang sebelumnya sempat sepi peminat, kini telah terisi.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun BKPSDM, jumlah pelamar yang mendaftar dan datanya telah diverifikasi mencapai 700 orang.
“Data terakhir menunjukkan jumlah pelamar 700 orang dan sudah diverifikasi,” beber Mardian saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Rabu (11/9/2024).
Proses verifikasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan calon pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan terisinya seluruh formasi, pelayanan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada masyarakat akan makin baik dan efektif,” pungkasnya. (dan/zia/mut/ce/ala)