Kamis, Januari 16, 2025
25 C
Palangkaraya

UMP dan UMSP Provinsi Kalteng Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

“Penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada 6 Desember 2024,” terang Plt Sekretaris Daerah Kalteng, HM Katma F Dirun, Minggu (8/12/2024).

Pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.

Selanjutnya pada 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Baca Juga :  Sungai Tercemar Limbah Tambang, Warga Barsel Menjerit

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 tersebut kepada Gubernur pada tanggal 6 Desember 2024.

Gubernur Kalimantan Tengah menerima rekomendasi tersebut dan selanjutnya menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.

Sementara itu, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga :  Bermisi sambil Bersepeda, Mengenalkan Potensi Wisata

Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan 2 (dua) sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya yaitu pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp. 3.480.00,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 3.500.000,00 per bulan.(zia/ans)

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

“Penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada 6 Desember 2024,” terang Plt Sekretaris Daerah Kalteng, HM Katma F Dirun, Minggu (8/12/2024).

Pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.

Selanjutnya pada 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Baca Juga :  Sungai Tercemar Limbah Tambang, Warga Barsel Menjerit

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 tersebut kepada Gubernur pada tanggal 6 Desember 2024.

Gubernur Kalimantan Tengah menerima rekomendasi tersebut dan selanjutnya menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.

Sementara itu, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga :  Bermisi sambil Bersepeda, Mengenalkan Potensi Wisata

Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan 2 (dua) sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya yaitu pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp. 3.480.00,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 3.500.000,00 per bulan.(zia/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/