Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angkanya diumumkan pada 21 November 2022.