Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Buntut PHK Karyawan, CU Betang Asi Digugat Rp100 Miliar

PALANGKA RAYA-Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya diperkarakan oleh mantan karyawannya di pengadilan. Dessy Nataliati SE yang merupakan mantan kepala kasir di koperasi tersebut melayangkan gugatan. Tidak tanggung tanggung, nilai ganti rugi gugatan perdata perkara ini mencapai Rp100 miliar lebih.

Kuasa hukum Dessy, Suriansyah Halim SH MH mengatakan bahwa kliennya menggugat CU Betang Asi karena menganggap pihak koperasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya terkait perkara pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Oleh pihak CU Betang Asi, Dessy langsung dianggap bersalah dan diberhentikan dengan sepihak secara tidak hormat,” kata pria akrab disapa Halim itu dalam keterangan pers, Sabtu sore (12/2/2023).

Ia menjelaskan, perkara gugatan ini berawal dari PHK yang dilakukan CU Betang Asi kepada Dessy Nataliati. Pemberhentian terhadap Dessy bermula dari adanya kasus pidana penggelapan yang terjadi di CU Betang Asi yang dilakukan oleh seorang pegawai kasir bernama Kristinawati.

Dikatakan Halim, dalam kasus pidana penggelapan yang bergulir dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kristinawati akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan uang.

Terkait perkara itu, pihak CU Betang Asi kemudian beranggapan bahwa Dessy selaku pejabat kepala kasir terlibat dalam perkara pidana ini, lalu mengeluarkan surat pemberhentian Dessy dari pegawai CU Betang Asi. Padahal menurut Halim, kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun ikut terlibat dalam penggelapan uang yang dilakukan Kristinawati. Hal itu terbukti dari fakta sidang kasus penggelapan uang tersebut.

Baca Juga :  Daerah Siaga Darurat Karhutla Bertambah

“Di dalam fakta sidang, sampai pembuktian dan putusan, nama klien kami tidak pernah disebutkan ataupun dijadikan saksi perkara ini,” kata Halim yang menyebutkan bahwa seandainya kliennya benar terlibat dalam perkara penggelapan uang tersebut, seharusnya dijadikan sebagai salah satu saksi perkara.

Karena sudah hampir 15 tahun bekerja, lalu tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh CU Betang Asi, Dessy pun mengajukan keberatan dan menuntut haknya kepada pihak koperasi. Dikatakan Halim, dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Disnakertrans Kalteng, telah ada kesepakatan bahwa CU Betang Asi bersedia memberikan kompensasi kepada Dessy dengan total nilai sebesar Rp194.000.000. Namun kesepakatan tersebut batal karena permintaan Dessy agar pihak koperasi memulihkan kembali nama baiknya di lingkungan internal CU Betang Asi tidak diterima oleh pihak koperasi.

Dikatakan Halim bahwa sejak terungkapnya kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang mantan kasir, oleh berbagai pihak di internal CU Betang Asi, Dessy dianggap sebagai pihak yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Dua Klaster Baru Ditemukan di Palangka Raya

“Pihak CU selalu mengatakan kepada karyawan kalau klienku dianggap sudah terbukti bersalah, nyatanya tidak,” ujarnya.

Pemulihan nama baik di internal CU Betang Asi inilah yang diminta Dessy untuk dilakukan oleh pihak koperasi.

“Karena memang klien kami tidak bersalah, Dessy minta nama baiknya dibersihkan di internal CU, maksudnya diumumkan bahwa dugaan ada keterlibatannya ternyata salah, tetapi pihak CU menolak itu,” terang Halim.

Bahkan belakangan diketahui kalau pihak CU Betang Asi kemudian melayangkan sebuah gugatan kepada Dessy terkait masalah pemutusan hubungan kerja tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Isi petitum gugatan CU Betang Asi tersebut menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang belum dibayar pihak koperasi kepada Dessy hanya sebesar Rp33.448.800.

Merasa keberatan dengan isi gugatan itu, lanjut Halim, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perlawanan (rekovensi) dalam perkara yang sama. Dalam gugatan rekovensi, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang harus dibayar oleh pihak CU Betang Asi adalah sebesar Rp732.069.367.

PALANGKA RAYA-Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya diperkarakan oleh mantan karyawannya di pengadilan. Dessy Nataliati SE yang merupakan mantan kepala kasir di koperasi tersebut melayangkan gugatan. Tidak tanggung tanggung, nilai ganti rugi gugatan perdata perkara ini mencapai Rp100 miliar lebih.

Kuasa hukum Dessy, Suriansyah Halim SH MH mengatakan bahwa kliennya menggugat CU Betang Asi karena menganggap pihak koperasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya terkait perkara pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Oleh pihak CU Betang Asi, Dessy langsung dianggap bersalah dan diberhentikan dengan sepihak secara tidak hormat,” kata pria akrab disapa Halim itu dalam keterangan pers, Sabtu sore (12/2/2023).

Ia menjelaskan, perkara gugatan ini berawal dari PHK yang dilakukan CU Betang Asi kepada Dessy Nataliati. Pemberhentian terhadap Dessy bermula dari adanya kasus pidana penggelapan yang terjadi di CU Betang Asi yang dilakukan oleh seorang pegawai kasir bernama Kristinawati.

Dikatakan Halim, dalam kasus pidana penggelapan yang bergulir dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kristinawati akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan uang.

Terkait perkara itu, pihak CU Betang Asi kemudian beranggapan bahwa Dessy selaku pejabat kepala kasir terlibat dalam perkara pidana ini, lalu mengeluarkan surat pemberhentian Dessy dari pegawai CU Betang Asi. Padahal menurut Halim, kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun ikut terlibat dalam penggelapan uang yang dilakukan Kristinawati. Hal itu terbukti dari fakta sidang kasus penggelapan uang tersebut.

Baca Juga :  Daerah Siaga Darurat Karhutla Bertambah

“Di dalam fakta sidang, sampai pembuktian dan putusan, nama klien kami tidak pernah disebutkan ataupun dijadikan saksi perkara ini,” kata Halim yang menyebutkan bahwa seandainya kliennya benar terlibat dalam perkara penggelapan uang tersebut, seharusnya dijadikan sebagai salah satu saksi perkara.

Karena sudah hampir 15 tahun bekerja, lalu tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh CU Betang Asi, Dessy pun mengajukan keberatan dan menuntut haknya kepada pihak koperasi. Dikatakan Halim, dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Disnakertrans Kalteng, telah ada kesepakatan bahwa CU Betang Asi bersedia memberikan kompensasi kepada Dessy dengan total nilai sebesar Rp194.000.000. Namun kesepakatan tersebut batal karena permintaan Dessy agar pihak koperasi memulihkan kembali nama baiknya di lingkungan internal CU Betang Asi tidak diterima oleh pihak koperasi.

Dikatakan Halim bahwa sejak terungkapnya kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang mantan kasir, oleh berbagai pihak di internal CU Betang Asi, Dessy dianggap sebagai pihak yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Dua Klaster Baru Ditemukan di Palangka Raya

“Pihak CU selalu mengatakan kepada karyawan kalau klienku dianggap sudah terbukti bersalah, nyatanya tidak,” ujarnya.

Pemulihan nama baik di internal CU Betang Asi inilah yang diminta Dessy untuk dilakukan oleh pihak koperasi.

“Karena memang klien kami tidak bersalah, Dessy minta nama baiknya dibersihkan di internal CU, maksudnya diumumkan bahwa dugaan ada keterlibatannya ternyata salah, tetapi pihak CU menolak itu,” terang Halim.

Bahkan belakangan diketahui kalau pihak CU Betang Asi kemudian melayangkan sebuah gugatan kepada Dessy terkait masalah pemutusan hubungan kerja tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Isi petitum gugatan CU Betang Asi tersebut menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang belum dibayar pihak koperasi kepada Dessy hanya sebesar Rp33.448.800.

Merasa keberatan dengan isi gugatan itu, lanjut Halim, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perlawanan (rekovensi) dalam perkara yang sama. Dalam gugatan rekovensi, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang harus dibayar oleh pihak CU Betang Asi adalah sebesar Rp732.069.367.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/