Minggu, Mei 19, 2024
23.9 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

100 miliar

Eksepsi CU Betang Asi Dikabulkan, Gugatan Rp100 Miliar Dessy Tak Diterima Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan karyawan Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi, Dessy Nataliati.

Buntut PHK Karyawan, CU Betang Asi Digugat Rp100 Miliar

Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya diperkarakan oleh mantan karyawannya di pengadilan. Dessy Nataliati SE yang merupakan mantan kepala kasir di koperasi tersebut melayangkan gugatan. Tidak tanggung tanggung, nilai ganti rugi gugatan perdata perkara ini mencapai Rp100 miliar lebih.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/