Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Perusahaan Dinilai Lalai, Ribuan Karyawan Tak Bisa Nyoblos

NANGA BULIK-Ribuan karyawan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Lamandau dipastikan tidak bisa merayakan pesta demokrasi lima tahunan pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 yang dilaksanakan besok atau Rabu (14/2). Hal tersebut menyusul telah ditutupnya pengajuan pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke tempat domisili saat ini. Padahal banyak karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau yang merupakan warga yang memiliki hak suara. Diperkirakan ada ribuan karyawan yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu kali ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, Wawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, permasalahan tersebut adalah kelalaian pihak perusahaan yang tidak segera mengingatkan para karyawannya untuk segera mengurus dokumen pindah memilih sesuai waktu yang ditetapkan KPU.

“Untuk pemilih pindahan itu, kita melakukan dua tahap kemarin, yakni H-30 dan H-7 (sebelum pencoblosan), dan itu sudah ditutup, jadi tidak ada lagi pindah memilih saat ini,” kata Wawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/2).

Ia menjelaskan, syarat untuk mengurus pindah memilih pada H-7 dikarenakan keadaan tertentu, yaitu pindah memilih karena bertugas dan sakit. Sedangkan untuk mengurus pindah memilih yang dibuka pada H-30 (sebelum pencoblosan) untuk warga pindah domisili atau warga dengan alamat dari luar Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  KPI Pastikan Tak Ada Pelanggaran Azan Ganjar

“Tapi untuk urusan pindah memilih sudah ditutup, jadi tidak diterima lagi pengajuan untuk pindah memilih,” tegasnya.

Sejak jauh-jauh hari KPU sudah melakukan pembahasan dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamandau terkait TPS khusus di kawasan perusahan untuk memfasilitasi para karyawan perusahaan yang pindah pemilih.

“Beberapa bulan lalu kami sudah bersurat ke perusahaann untuk mengakomodasi pindah memilih, tentunya untuk yang KTP dari luar Kabupaten Lamandau, itu kami sudah bersurat,” jelasnya.

Wawan meneruskan, dari hasil tersebut memang ada sebagian perusahaan yang karyawannya sudah melakukan pengurusan pindah memilih. “Bahkan ada di perusahaan yang kami bentuk TPS khusus untuk pindah memilih,” katanya.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, dari belasan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, hanya ada dua perusahaan yang memiliki TPS khusus, yakni perusahaan pertambangan milik Kapuas Prima Coal (KPC) di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Trieka Agro Nusantara (TAN).

Ada beberapa kendala yang menjadi pertimbangan tidak didirikan TPS khusus di perusahaan. Di antaranya adalah terkait politisasi yang dikhawatirkan akan ada intervensi jika salah calon tertentu menang di TPS khusus.

Baca Juga :  Cegah Gabah Keluar Daerah, Kalteng Bangun Pabrik Beras Modern

Kendala lainnya adalah terkait keamanan, karena tiap perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap TPS khusus yang disiapkan di wilayah perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tidak ingin mengambil risiko.

Selain itu, banyak juga karyawan yang tidak mengurus pindah memilih, sehingga tidak bisa didirikan TPS khusus di wilayah perusahaan. “Karena mengurus pindah memilih itu harus orang yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakilkan, apalagi diurus secara kelompok (kolektif) oleh perusahaan, itu juga yang menjadi alasan mengapa banyak karyawan yang kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Wawan Wiraatmaja selaku komisioner KPU Kalteng menegaskan tidak ada warga pemilih hak suara yang tidak bisa memilih. “Tidak ada yang tidak bisa memilih, semua bisa memilih. Kalau tidak sempat mengurus pindah memilih, maka harus balik ke tempat asal,” tegas Wawan.

Wawan juga menyebut KPU Kalteng tidak memiliki data terkait warga yang tidak mengurus pindah memilih karena tidak ada yang melapor. (irj/ce/ala)

NANGA BULIK-Ribuan karyawan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Lamandau dipastikan tidak bisa merayakan pesta demokrasi lima tahunan pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 yang dilaksanakan besok atau Rabu (14/2). Hal tersebut menyusul telah ditutupnya pengajuan pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke tempat domisili saat ini. Padahal banyak karyawan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau yang merupakan warga yang memiliki hak suara. Diperkirakan ada ribuan karyawan yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu kali ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, Wawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, permasalahan tersebut adalah kelalaian pihak perusahaan yang tidak segera mengingatkan para karyawannya untuk segera mengurus dokumen pindah memilih sesuai waktu yang ditetapkan KPU.

“Untuk pemilih pindahan itu, kita melakukan dua tahap kemarin, yakni H-30 dan H-7 (sebelum pencoblosan), dan itu sudah ditutup, jadi tidak ada lagi pindah memilih saat ini,” kata Wawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/2).

Ia menjelaskan, syarat untuk mengurus pindah memilih pada H-7 dikarenakan keadaan tertentu, yaitu pindah memilih karena bertugas dan sakit. Sedangkan untuk mengurus pindah memilih yang dibuka pada H-30 (sebelum pencoblosan) untuk warga pindah domisili atau warga dengan alamat dari luar Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  KPI Pastikan Tak Ada Pelanggaran Azan Ganjar

“Tapi untuk urusan pindah memilih sudah ditutup, jadi tidak diterima lagi pengajuan untuk pindah memilih,” tegasnya.

Sejak jauh-jauh hari KPU sudah melakukan pembahasan dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamandau terkait TPS khusus di kawasan perusahan untuk memfasilitasi para karyawan perusahaan yang pindah pemilih.

“Beberapa bulan lalu kami sudah bersurat ke perusahaann untuk mengakomodasi pindah memilih, tentunya untuk yang KTP dari luar Kabupaten Lamandau, itu kami sudah bersurat,” jelasnya.

Wawan meneruskan, dari hasil tersebut memang ada sebagian perusahaan yang karyawannya sudah melakukan pengurusan pindah memilih. “Bahkan ada di perusahaan yang kami bentuk TPS khusus untuk pindah memilih,” katanya.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, dari belasan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, hanya ada dua perusahaan yang memiliki TPS khusus, yakni perusahaan pertambangan milik Kapuas Prima Coal (KPC) di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Trieka Agro Nusantara (TAN).

Ada beberapa kendala yang menjadi pertimbangan tidak didirikan TPS khusus di perusahaan. Di antaranya adalah terkait politisasi yang dikhawatirkan akan ada intervensi jika salah calon tertentu menang di TPS khusus.

Baca Juga :  Cegah Gabah Keluar Daerah, Kalteng Bangun Pabrik Beras Modern

Kendala lainnya adalah terkait keamanan, karena tiap perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap TPS khusus yang disiapkan di wilayah perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tidak ingin mengambil risiko.

Selain itu, banyak juga karyawan yang tidak mengurus pindah memilih, sehingga tidak bisa didirikan TPS khusus di wilayah perusahaan. “Karena mengurus pindah memilih itu harus orang yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakilkan, apalagi diurus secara kelompok (kolektif) oleh perusahaan, itu juga yang menjadi alasan mengapa banyak karyawan yang kehilangan hak pilihnya,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Wawan Wiraatmaja selaku komisioner KPU Kalteng menegaskan tidak ada warga pemilih hak suara yang tidak bisa memilih. “Tidak ada yang tidak bisa memilih, semua bisa memilih. Kalau tidak sempat mengurus pindah memilih, maka harus balik ke tempat asal,” tegas Wawan.

Wawan juga menyebut KPU Kalteng tidak memiliki data terkait warga yang tidak mengurus pindah memilih karena tidak ada yang melapor. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/