Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemerintah Kembali Buka Seleksi PPPK Periode 2022

JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2022. Total formasi yang dibuka sebanyak 758.018 orang.

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi, termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pihaknya bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Diharapkan, usulan formasi bisa ditambah.

 “Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (13/4).

Baca Juga :  Sekolah Jangan Lalai Prokes

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada, dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” jelasnya.

JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2022. Total formasi yang dibuka sebanyak 758.018 orang.

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi, termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pihaknya bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Diharapkan, usulan formasi bisa ditambah.

 “Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (13/4).

Baca Juga :  Sekolah Jangan Lalai Prokes

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada, dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/