Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Promosikan Judi Online, Selebgram Kalteng Divonis 3 Tahun

PALANGKA RAYA–Niat hati sebenarnya Tri Novita hanyalah mencari uang dengan memanfaatkan media sosial yang dimiliki. Sebagai seorang selebgram yang memiliki pengikut 170 ribu di Instagram, ia sering mendapat tawaran untuk mempromosikan suatu produk. Sayangnya, produk yang di-endorse atau dipromosikannya adalah situs judi online atau judi slot.

Akibat mempromosikan situs judi slot di akun Instagram miliknya, Tri Novita akhirnya terjerat kasus pidana, diproses hukum, hingga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan. Tri terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu melanggar Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tri Novita dianggap telah dengan sengaja melalui media sosialnya mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Kisah perempuan yang diketahui seorang warga Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Katherine Marceline lewat akun Instagram miliknya @vitta purba pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam pesan itu, Katherine menawarkan Tri untuk bekerja sama meng-endorse (mengiklankan) sebuah web situs permainan judi (Daget77).

Baca Juga :  JCH Kalteng Bertolak ke Arafah

Tertarik dengan tawaran itu, Tri Novita yang merupakan orang tua tunggal (single parent) dari seorang balita itu kemudian menerima tawaran untuk mengedorse situs judi tersebut di Instagramnya.

Adapun harga yang disepakati untuk mengiklankan situs judi tersebut sebesar Rp2 juta, dibayar tiap dua minggu. Setelah ada kesepakatan, Novita kemudian mentautkan link situs judi tersebut ke akun Instagramnya. Dari pengakuannya dalam persidangan, perempuan berwajah manis itu mengaku memperoleh penghasilan sebanyak Rp6 juta rupiah.

Pendapat tersebut merupakan hasil yang diperolehnya mengiklankan situs web judi tersebut selama hampir satu bulan, dari Desember 2023 sampai Januari 2024. Novita mengaku pendapatannya dari mengiklankan situs judi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya.

Perbuatannya mengiklankan situs judi ini akhirnya harus berakhir saat dirinya ditangkap petugas dari tim Siber Ditkrimsus Polda Kalteng. Novita pun dibawa ke hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada janda beranak satu itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Amir Yanto Menjabat Ketua Umum PJI

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Sumaryono SH MH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Erni Kusumawati dan Horma Edison menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut, menyatakana bahwa Novita telah secara sah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan kepada Tri Novita lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Wagiman SH dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang menuntut terdakwa dihukum selama 5 tahun  dan membayar denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan menerima. “Saya terima,” ucap Novita, diikuti dengan pernyataan yang sama oleh pihak penuntut. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Niat hati sebenarnya Tri Novita hanyalah mencari uang dengan memanfaatkan media sosial yang dimiliki. Sebagai seorang selebgram yang memiliki pengikut 170 ribu di Instagram, ia sering mendapat tawaran untuk mempromosikan suatu produk. Sayangnya, produk yang di-endorse atau dipromosikannya adalah situs judi online atau judi slot.

Akibat mempromosikan situs judi slot di akun Instagram miliknya, Tri Novita akhirnya terjerat kasus pidana, diproses hukum, hingga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan. Tri terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu melanggar Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tri Novita dianggap telah dengan sengaja melalui media sosialnya mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Kisah perempuan yang diketahui seorang warga Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini bermula saat dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Katherine Marceline lewat akun Instagram miliknya @vitta purba pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam pesan itu, Katherine menawarkan Tri untuk bekerja sama meng-endorse (mengiklankan) sebuah web situs permainan judi (Daget77).

Baca Juga :  JCH Kalteng Bertolak ke Arafah

Tertarik dengan tawaran itu, Tri Novita yang merupakan orang tua tunggal (single parent) dari seorang balita itu kemudian menerima tawaran untuk mengedorse situs judi tersebut di Instagramnya.

Adapun harga yang disepakati untuk mengiklankan situs judi tersebut sebesar Rp2 juta, dibayar tiap dua minggu. Setelah ada kesepakatan, Novita kemudian mentautkan link situs judi tersebut ke akun Instagramnya. Dari pengakuannya dalam persidangan, perempuan berwajah manis itu mengaku memperoleh penghasilan sebanyak Rp6 juta rupiah.

Pendapat tersebut merupakan hasil yang diperolehnya mengiklankan situs web judi tersebut selama hampir satu bulan, dari Desember 2023 sampai Januari 2024. Novita mengaku pendapatannya dari mengiklankan situs judi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya.

Perbuatannya mengiklankan situs judi ini akhirnya harus berakhir saat dirinya ditangkap petugas dari tim Siber Ditkrimsus Polda Kalteng. Novita pun dibawa ke hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada janda beranak satu itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Amir Yanto Menjabat Ketua Umum PJI

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Sumaryono SH MH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Erni Kusumawati dan Horma Edison menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut, menyatakana bahwa Novita telah secara sah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan kepada Tri Novita lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Wagiman SH dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang menuntut terdakwa dihukum selama 5 tahun  dan membayar denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan menerima. “Saya terima,” ucap Novita, diikuti dengan pernyataan yang sama oleh pihak penuntut. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/