Sabtu, Oktober 5, 2024
25 C
Palangkaraya

PDIP Terbesar, Hanura Terkecil

Namun, lanjut wagub, seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan parpol Kalteng persuara sah oleh Kemendagri, maka pertahun ini kenaikan mencapai empat kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi Rp5 ribu persuara sah.

Wagub berpesan, kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administrasi maupun keuangan.

“Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun, disampaikan kepada BPK dan Pemprov Kalteng selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhir tahun anggaran,” lanjutnya.

Bagi parpol yang melanggar, lanjut wagub, dapat terancam sanksi administrasi berupa penghentian  bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemerintah.

Baca Juga :  Klaster SMAN 1 Bertambah, Total 21 Orang

“Sesuai aturan permendagri, penyaluran bantuan keuangan untuk parpol ini sudah sesuai ketentuan. Dengan harapan bantuan ini dimanfaatkan untuk penyelenggaraan beberapa kegiatan. Jadi yang penting adalah pertanggungjawabannya harus didukung supaya kesinambungannya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, sebelas penerima bantuan keuangan bagi parpol  Tahun 2022 ini ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 lalu. Pasalnya, terdapat sebanyak 1.163.185 suara sah.

“Selanjutnya setiap setiap suara sah senilai Rp5 ribu, sehingga total bantuan tahun 2022 ini sebanyak Rp5,8 miliar lebih,” tegasnya.

Namun, lanjut wagub, seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan parpol Kalteng persuara sah oleh Kemendagri, maka pertahun ini kenaikan mencapai empat kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi Rp5 ribu persuara sah.

Wagub berpesan, kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administrasi maupun keuangan.

“Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun, disampaikan kepada BPK dan Pemprov Kalteng selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhir tahun anggaran,” lanjutnya.

Bagi parpol yang melanggar, lanjut wagub, dapat terancam sanksi administrasi berupa penghentian  bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemerintah.

Baca Juga :  Klaster SMAN 1 Bertambah, Total 21 Orang

“Sesuai aturan permendagri, penyaluran bantuan keuangan untuk parpol ini sudah sesuai ketentuan. Dengan harapan bantuan ini dimanfaatkan untuk penyelenggaraan beberapa kegiatan. Jadi yang penting adalah pertanggungjawabannya harus didukung supaya kesinambungannya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, sebelas penerima bantuan keuangan bagi parpol  Tahun 2022 ini ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 lalu. Pasalnya, terdapat sebanyak 1.163.185 suara sah.

“Selanjutnya setiap setiap suara sah senilai Rp5 ribu, sehingga total bantuan tahun 2022 ini sebanyak Rp5,8 miliar lebih,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/