Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

PALANGKA RAYA-Pemprov pastikan truk dengan kapasitas yang melebihi kapasitas dilarang melintasi ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo setelah mengikuti rapat evaluasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang berlangsung Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12/2022)

Edy berharap ruas jalan tersebut dapat memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya.

“Di satu sisi kita berharap hal ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa memberikan efek ekonomi yang baik. Di sisi lain kita juga berharap investasi yang masuk di Kabupaten Gunung Mas juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayahnya,” kata Wagub.

Wagub menilai kondisi di lapangan justru terdapat beberapa kendala, di antaranya penggunaan jalan untuk angkutan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus. Menurutnya harus ada keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai.

“Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” ungkapnya.

Selain itu untuk ruas jalan Kuala Kurun sudah dianggarkan sebesar Rp200 miliar dan pekerjaan diperkirakan hingga bulan Juli 2023 mendatang.

Baca Juga :  Dewan RDP dengan PU Bahas Proyek Multiyears

“Ini kan pembangunan jalan sudah dilakukan, tapi kalau sedang dalam pembangunan dilewati angkutan bahkan kalau yang lewat angkutan ban 10 atau Fuso yang melewati batas berat angkutan, ya rusak lagi jalannya,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, diharapkan pembangunan jalan tersebut agar jangan sampai diganggu gugat hingga waktu perkerjaannya hingga Juli 2023 mendatang. Sehingga jika jalan tersebut sudah dibangun, maka akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan melalui paparanya ia menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun diperiode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak Uji berkala (KIR) dan perizinan lainnya sebesar 57 persen, muatan besar 28 persen, pajak mati sebesar 15 persen.

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun–Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Perjuangkan Pemekaran Dua Provinsi dan Satu Kabupaten

Yulindra Dedy juga berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan. Dimana barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan.

“Kepada pemilik (quary) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala,” tutupnya.

Pada kesempatan ini turut hadi  Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Kalteng Leonard S. Ampung, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, serta seluruh Direktur Utama PBS.

Dalam wawancara Edy Pratowo menyampaikan, bagaiamana caranya membantu agar jalan tetap stabil. Yakni dengan cara tertib.

“Mereka juga harus tertib dengan beban MSTnya tidak melampaui batas yang sudah ditentukan, misalnya menggunakan PS 120 ban enamkan, kalau itu bisa dijaga waktunya juga diatur jangan beriringan, kalau rusak dibantu jangan dibiarkan. Nah jangka panjangnya segera bangun jalan baru atau jalan khusus,” ucap Edy. (irj/ala)

PALANGKA RAYA-Pemprov pastikan truk dengan kapasitas yang melebihi kapasitas dilarang melintasi ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo setelah mengikuti rapat evaluasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang berlangsung Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12/2022)

Edy berharap ruas jalan tersebut dapat memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya.

“Di satu sisi kita berharap hal ini bisa berjalan dengan baik, tidak ada hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bisa memberikan efek ekonomi yang baik. Di sisi lain kita juga berharap investasi yang masuk di Kabupaten Gunung Mas juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayahnya,” kata Wagub.

Wagub menilai kondisi di lapangan justru terdapat beberapa kendala, di antaranya penggunaan jalan untuk angkutan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus. Menurutnya harus ada keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai.

“Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” ungkapnya.

Selain itu untuk ruas jalan Kuala Kurun sudah dianggarkan sebesar Rp200 miliar dan pekerjaan diperkirakan hingga bulan Juli 2023 mendatang.

Baca Juga :  Dewan RDP dengan PU Bahas Proyek Multiyears

“Ini kan pembangunan jalan sudah dilakukan, tapi kalau sedang dalam pembangunan dilewati angkutan bahkan kalau yang lewat angkutan ban 10 atau Fuso yang melewati batas berat angkutan, ya rusak lagi jalannya,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, diharapkan pembangunan jalan tersebut agar jangan sampai diganggu gugat hingga waktu perkerjaannya hingga Juli 2023 mendatang. Sehingga jika jalan tersebut sudah dibangun, maka akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan melalui paparanya ia menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun diperiode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak Uji berkala (KIR) dan perizinan lainnya sebesar 57 persen, muatan besar 28 persen, pajak mati sebesar 15 persen.

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun–Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Perjuangkan Pemekaran Dua Provinsi dan Satu Kabupaten

Yulindra Dedy juga berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan. Dimana barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan.

“Kepada pemilik (quary) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala,” tutupnya.

Pada kesempatan ini turut hadi  Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Kalteng Leonard S. Ampung, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, serta seluruh Direktur Utama PBS.

Dalam wawancara Edy Pratowo menyampaikan, bagaiamana caranya membantu agar jalan tetap stabil. Yakni dengan cara tertib.

“Mereka juga harus tertib dengan beban MSTnya tidak melampaui batas yang sudah ditentukan, misalnya menggunakan PS 120 ban enamkan, kalau itu bisa dijaga waktunya juga diatur jangan beriringan, kalau rusak dibantu jangan dibiarkan. Nah jangka panjangnya segera bangun jalan baru atau jalan khusus,” ucap Edy. (irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/