Selasa, Januari 14, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Berikut Temuan Kecurangan Pilkada Lamandau Versi Tim Hendra-Budiman

PALANGKA RAYA-Sedangkan pada sidang panel II, digelar sidang sengketa pilkada Lamandau. Sidang dipimpin oleh hakim MK Prof Saidi Isra.

Pada persidangan gugatan pilkada Lamandau dengan pemohon Hendra Lesmana dan H Budiman, keduanya diwakili kuasa hukum Isnaldi.

Pokok permohonan bahwa pihaknya menganggap suara terbanyak yang diraih oleh pasangan calon nomor urut 2 Rizky-Hamid sebagaimana ditetapkan termohon dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.

“Yang ada dalam pemilihan bahwa penghitungan suara yang benar menurut pemohon belum dapat ditentukan karena adanya rangkaian pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan selisih perolehan suara pemohon dengan paslon 02 disebabkan pelanggaran-pelanggaran. Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut permohon menguraikan salah satu.

Selain itu pelanggaran-pelanggaran pokok yang dilakukan oleh penyelenggara yaitu antara lain satu terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Lamandau sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar.

Baca Juga :  Peserta Didik Terima Baju Batik Khas Lamandau

Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah tertentu suara yang tepat kalau tidak terdaftar boleh ikut memilih tidak terdaftar boleh ikut memilih.

“Ada penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPPS yang tidak profesional dalam bekerja karena tidak melakukan verifikasi secara benar dan akurat atas data pemilih tambahan,” ungkapnya.(irj/ram)

PALANGKA RAYA-Sedangkan pada sidang panel II, digelar sidang sengketa pilkada Lamandau. Sidang dipimpin oleh hakim MK Prof Saidi Isra.

Pada persidangan gugatan pilkada Lamandau dengan pemohon Hendra Lesmana dan H Budiman, keduanya diwakili kuasa hukum Isnaldi.

Pokok permohonan bahwa pihaknya menganggap suara terbanyak yang diraih oleh pasangan calon nomor urut 2 Rizky-Hamid sebagaimana ditetapkan termohon dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.

“Yang ada dalam pemilihan bahwa penghitungan suara yang benar menurut pemohon belum dapat ditentukan karena adanya rangkaian pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan selisih perolehan suara pemohon dengan paslon 02 disebabkan pelanggaran-pelanggaran. Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut permohon menguraikan salah satu.

Selain itu pelanggaran-pelanggaran pokok yang dilakukan oleh penyelenggara yaitu antara lain satu terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Lamandau sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar.

Baca Juga :  Peserta Didik Terima Baju Batik Khas Lamandau

Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah tertentu suara yang tepat kalau tidak terdaftar boleh ikut memilih tidak terdaftar boleh ikut memilih.

“Ada penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPPS yang tidak profesional dalam bekerja karena tidak melakukan verifikasi secara benar dan akurat atas data pemilih tambahan,” ungkapnya.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/