PALANGKA RAYA- Pada permohonan gugatan pilkada Kabupaten Kapuas, Kuasa hukum Erlin Hardi dan Alberkat Mustakim Alghosyaly mengajukan perselisihan atas penerbitan oleh KPU Kabupaten Kapuas tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Mustakim membacakan permohonan dengan memohon meminta MK menunda atau mengenyampingkan ke perlakuan pasal 158 Undang-Undang Pemilukada.
Dalam hal ini, permohonan pemohon yang sebenarnya sudah melewati ambang batas, karena selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM.
Ia menyebut, perolehan suara paslon 01, Wiyatno-Dodo, di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang.
Selain itu, KPU Kapuas dianggap mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara saat bencana bencana melanda Kabupaten Kapuas.
“Termohon telah menetapkan paslon 01 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029 sebelum tahapan sengketa,” tambahnya.
Selanjutnya, Junaedi Lumban menyampaikan petitum yang terdiri dari beberapa poin. Poin yang tersampaikan yakni membatalkan Keputusan KPU Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Wiyatno dan Dodo sebagai peserta pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah, tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 01,” tegasnya.(irj/ram)