PALANGKA RAYA-Ekspresi terkejut tak bisa disembunyikan dari raut wajah Deny Primasta alias Deny. Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.152,57 gram ini tak menyangka bakal dituntut dengan hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (13/3/2023).
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Heri Purwoko SH menyatakan terdakwa Deny terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyatakan terdakwa Denny terbukti memiliki, menjadi perantara, dan turut serta menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Deny Primasta dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Heri Purwoko dalam sidang yang digelar secara daring itu.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deny telah terbukti melanggar peraturan undang-undang sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa Deny juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sumaryono SH MH memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Deny dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Silakan saudara terdakwa susun pembelaan, baik yang mau disampaikan oleh saudara sendiri maupun oleh penasihat hukum, kami beri kesempatan selama dua minggu, saudara paham?” kata ketua majelis hakim.
“Paham majelis,” jawab Deny dengan nada lesu.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Ifik Harianto SH.
Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut untuk menyerahkan salinan nota tuntutan yang sudah dibacakan tersebut kepada terdakwa untuk kepentingan terdakwa mengajukan pembelaan.
Rencananya sidang kasus pidana peredaran narkotika ini akan digelar kembali pada Senin (27/3).
Diketahui bahwa terdakwa Deny Primasta ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polresta Palangka Raya pada Minggu 13 November 2022 karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Saat digeledah di tempat tinggalnya, Jalan Temanggung Kanyapi I, di sebuah guest house kamar nomor 3, polisi menemukan 40 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram yang tersimpan dalam lemari pakaian.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain satu timbangan digital, satu kotak kardus kecil, satu stoples plastik bening, satu pack plastik klip, satu bungkus plastik China, dan satu unit ponsel merek Realmi warna hitam.
Pria yang juga menjadi pelaku dalam kasus pencurian masker di Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kalteng pada tahun 2020 lalu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang biasa disapa Buaya, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diakui Deny, awalnya paket sabu-sabu tersebut merupakan paket besar seberat 1.152,57 gram. Kemudian Buaya menginstruksikan Denny untuk memecah paket tersebut menjadi puluhan paket kecil dan menyruhnya untuk mengirimkan paket-paket tersebut ke sejumlah tempat di Kota Palangka Raya. Di antaranya yakni ke sekitar Jalan Menteng dan Jalan Tamenggung Lawak. Deny mengaku akan diberi upah sekitar Rp30 juta jika berhasil menyelesaikan pekerjaannya itu. (sja/ce/ram)