Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Ini Sanksi untuk Mereka yang Ngotot Mudik

PALANGKA RAYA-Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan 11 persen masyarakat memilih untuk tetap mudik dan berlibur jelang atau pada hari H lebaran, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. Jumlah pemudik diprediksi mencapai 27,6 juta jiwa. Jawa Tengah menjadi tujuan utama dengan 37 persen pemudik, diikuti Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Kemenhub sudah mengeluarkan aturan berkenaan larangan mudik lebaran tahun ini. Untuk itu, dalam hal pengawasan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Pihak Polri menjadi koordinator lapangan (korlap) karena sejalan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang.

Baca Juga :  Khidmatnya Upacara Melasti dan Tawur Kesanga Umat Hindu Palangka Raya

“Di-back up oleh unsur-unsur terkait seperti TNI, dinas perhubungan, satpol PP, dan satgas Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Diungkapkannya, pengendalian transportasi selama masa mudik dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada semua moda. Terhadap pengguna kendaraan umum atau pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai arahan dalam paparan Kapolri, maka sanksi putar balik berlaku sama di seluruh Indonesia,” katanya, kemarin.

Khusus angkutan darat, sanksi untuk kendaraan travel gelap (pelat hitam) akan dilakukan berupa penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, sementara para penumpangnya akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan. Sanksi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik akan dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda.

Baca Juga :  Tunggu Tanggal Mainnya

Berkenaan kebijakan pengendalian transportasi laut, larangan penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Apabila pelanggaran terjadi oleh operator, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk pengawasan terhadap pelabuhan barang. Pihaknya akan melakukan pengawasan pada setiap pelabuhan. Akan didirikan posko check point untuk pengawasan dimaksud. “Kami berharap masyarakat punya kesadaran yang tinggi untuk menaati aturan pemerintah,” pungkasnya.(abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan 11 persen masyarakat memilih untuk tetap mudik dan berlibur jelang atau pada hari H lebaran, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. Jumlah pemudik diprediksi mencapai 27,6 juta jiwa. Jawa Tengah menjadi tujuan utama dengan 37 persen pemudik, diikuti Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Kemenhub sudah mengeluarkan aturan berkenaan larangan mudik lebaran tahun ini. Untuk itu, dalam hal pengawasan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Pihak Polri menjadi koordinator lapangan (korlap) karena sejalan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang.

Baca Juga :  Khidmatnya Upacara Melasti dan Tawur Kesanga Umat Hindu Palangka Raya

“Di-back up oleh unsur-unsur terkait seperti TNI, dinas perhubungan, satpol PP, dan satgas Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Diungkapkannya, pengendalian transportasi selama masa mudik dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada semua moda. Terhadap pengguna kendaraan umum atau pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai arahan dalam paparan Kapolri, maka sanksi putar balik berlaku sama di seluruh Indonesia,” katanya, kemarin.

Khusus angkutan darat, sanksi untuk kendaraan travel gelap (pelat hitam) akan dilakukan berupa penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, sementara para penumpangnya akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan. Sanksi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik akan dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda.

Baca Juga :  Tunggu Tanggal Mainnya

Berkenaan kebijakan pengendalian transportasi laut, larangan penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Apabila pelanggaran terjadi oleh operator, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk pengawasan terhadap pelabuhan barang. Pihaknya akan melakukan pengawasan pada setiap pelabuhan. Akan didirikan posko check point untuk pengawasan dimaksud. “Kami berharap masyarakat punya kesadaran yang tinggi untuk menaati aturan pemerintah,” pungkasnya.(abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/