Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya. Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025. (irj)