Kejaksaan Sudah Periksa 65 Orang Saksi
PALANGKA RAYA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan audit terkait kemungkinan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Cipi Perdana kepada wartawan, Rabu (13/7).
“Mulai hari ini (kemarin) tim audit sudah turun ke Palangka Raya untuk melakukan audit terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal,” terang Cipi Perdana.
Dikatakannya, tujuan audit yang dilakukan oleh BPK RI adalah untuk mengetahui dan menghitung kerugian yang dialami negara dalam proyek pengadaan bibit jambu kristal tersebut.
Ditambahkan Cipi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses audit oleh tim BPK diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari.
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya ini mengatakan bahwa tim audit BPK yang melaksanakan tugas itu merupakan petugas auditor gabungan dari BPK pusat dan BPK perwakilan Kalteng. Cipi berharap hasil audit oleh tim BPK tersebut nantinya bisa memperjelas terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit jambu kristal.
“Termasuk untuk menetapkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya lagi.
Cipi mengakui bahwa sejauh ini Kejari Palangka Raya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. “Kami masih menunggu hasil audit dari BPK,” kata Cipi Perdana kepada wartawan.
Pihak Kejari Palangka Raya sendiri, tutur Cipi, telah memeriksa sekitar 65 orang saksi untuk mendapatkan keterangan demi memperjelas duduk perkara dugaan korupsi ini. (sja/ce/ala/ko)