PALANGKA RAYA-Sidang kasus ibu bunuh bayi mulai digulirkan di pengadilan. Desa Kristin Sipayung yang diduga terlibat pembunuhan bayinya sendiri itu mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/12). Sidang kali ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari ruang sidang virtual di Polresta Palangka Raya. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ifik Haryanto SH.
Jakasa penuntut dari Kejari Palangka Raya, Alif Ardi Darmawan SH, mendakwa Desi dengan dakwaan berlapis, yakni pasal terkait Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait kejahatan pembunuhan terhadap anak oleh ibu kandung. Di hadapan ketua majelis hakim, Syamsuni SH, jaksa Alif Ardi menyebut bahwa terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Dikatakan Alif, pembunuhan bayi dilakukan oleh perempuan berusia 22 tahun itu pada 10 September 2022 di kamar mandi kos-kosan di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka.
Jaksa menyebut bahwa pembunuhan itu dilakukan terdakwa dengan cara membekap mulut sang bayi agar tidak bersuara, sehingga kelahiran bayi tersebut tidak diketahui oleh teman-teman yang tinggal satu rumah dengannya.
“Setelah bayi dipastikan tidak bersuara dan tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa membuang bayi itu beserta ari-ari ke bagian belakang rumah melalui saluran ventilasi kamar mandi,” kata jaksa Alif.
Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui teman-temannya setelah menemukan bayi tersebut di belakang rumah dalam kondisi tak bernyawa lagi. Salah seorang teman terdakwa bernama Joy, kemudian bertanya kepada terdakwa perihal jasad bayi tersebut.
“Sini kamu jujur saja, jujur ajalah kau itu bayimu atau bukan?” ujar Alif mengulangi pertanyaan Joy kepada terdakwa kala itu.
Akhirnya terdakwa mengakui jika bayi tersebut merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Mengetahui hal itu, teman terdakwa memutuskan melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara.
Jaksa juga membacakan hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap jenazah bayi. Dari hasil visum dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, disimpulkan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki berusia kurang dari satu hari itu dilahirkan dalam kondisi hidup, tidak ada tanda-tanda perawatan pada bayi, dan tidak ada memiliki cacat berat bawaan. Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya tanda- tanda kekerasan pada tubuh bayi.
“Tanda kekerasan benda tumpul pada wajah dan kepala yang disertai dengan tanda mati lemas akibat dibekap,” ujar jaksa.
Karena itu, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana yang diatur dan diancam menurut pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 serta dakwaan subsider melanggar pasal 341 KUHP terkait pembunuhan anak oleh ibu kandungnya.
“Saudara terdakwa sudah mendengar dakwaan dari jaksa, silakan saudara dan penasihat hukum memberikan tanggapan,” kata ketua majelis hakim Syamsuni kepada terdakwa Desi dan penasihat hukumnya.
Melalui penasihat hukumnya, Ifik Harianto, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut. “Silakan lanjutkan ke tahap pembuktian, yang mulia,” jawab Ifik Haryanto.
Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (20/12), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Usai sidang, jaksa Alif Ardi mengatakan, jika nanti majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka terdakwa terancam hukuman berat.
“Ancaman hukuman untuk terdakwa bisa sampai 15 tahun penjara,” tutur Alif sebelum meninggalkan gedung pengadilan. (sja/ce/ala)