Rabu, Januari 15, 2025
28 C
Palangkaraya

Waduh, Parah Nih!! PT BMW Diduga Garap Lahan Warga Empat Desa di Parenggean

 

 

SAMPIT-Sejumlah warga dari empat desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atas dugaan penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, PT Bumi Makmur Waskita (BMW).

Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar menyampaikan protes warga empat desa tersebut terhadap PT BMW yang masuk dan beroperasi di lahan milik mereka dan digarap tanpa adanya pemberitahuan dengan pemerintah desa setempat, yakni Desa Karang Tunggal, Desa Kabuau, Desa Menjalin, dan Desa Bajarau.

Warga menuntut perusahaan pertambangan itu melakukan ganti rugi atas kegiatan perusahaan selama ini di atas lahan mereka.

“Pada tanggal 15 Desember 2024 lalu, warga bernama Widodo melapor ke kami bahwa lahannya digusur dan digarap oleh PT BMW. Padahal saat itu perusahaan hanya izin numpang lewat melalui jalan yang sudah lama tidak digunakan,” ucap Arifin Iskandar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim yang dipimpin Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, Senin (13/1/2025).

Arifin mengatakan, setelah mendapat laporan warga, pihaknya memastikan kebenaran laporan tersebut dan mengetahui bahwa PT BMW positif melakukan kegiatan penambangan di lahan warga.

Pihaknya sudah meminta humas perusahaan agar menghentikan sementara aktivitas perusahaan.

Saat melapor, warga menangis karena lahan yang menjadi mata pencaharian mereka digusur dan digarap perusahaan.

“Saat dilakukan pengecekan lapangan, memang benar lahan mereka digarap perusahaan. Saya sudah meminta ke humas supaya kegiatan perusahaan disetop dulu agar tidak merembet,” kata Arifin

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan mediasi antar warga dan perusahaan pada 16 Desember 2024.

Mediasi pertama dilakukan di Desa Karang Tunggal, dihadiri anggota DPRD Kotim dapil V, Danramil, DAD, dan damang. Tidak ada penyelesaian dalam mediasi itu. Lalu, PT BMW meminta mediasi naik ke tingkat kecamatan, sehingga pada 24 Desember 2024 digelar lagi mediasi di Kecamatan Parenggean.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Ingatkan Kelurahan Jangan Teledor

“Namun di tingkat kecamatan pun masalah ini tidak bisa diselesaikan. PT BMW minta naik ke tingkat kabupaten. Alasan mereka karena tidak ada pihak BPN,” ujar Arifin.

Setelah mediasi yang dilakukan di Kecamatan Parenggean, PT BMW tetap melakukan aktivitas pada 29 Desember 2024 di atas tanah sengketa.

Padahal perusahaan sudah diminta agar tidak melakukan kegiatan di lahan itu.

“Kami juga melakukan konsultasi dengan anggota dewan, bagaimana kelanjutan masalah lahan warga yang digarap oleh perusahaan tersebut, karena lahan itu merupakan mata pencaharian warga, dan sudah satu bulan ini tidak panen,” ungkap Arifin.

Dalam permasalahan sengketa lahan antar warga dan PT BMW ini, ada lima SKT milik warga dari tahun 2021 dan 2008, bahkan sudah ada sertifikat hak milik.

Lahan-lahan itu berada dalam wilayah Desa Karang Tunggal yang diberikan oleh Disnakertrans sejak tahun 1989.

Adapun pemilik lahan yaitu Widodo, Sarif, Katino, Frans, Sutris, Mulyani dengan sertifikat atas nama M Amin, Rahmat Aceng, Supriyono, dan Natak.

Sementara itu, Humas PT BMW Suryadi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi pada Januari 2024 lalu.

Setelah itu, PT BMW melakukan land clearing (pembukaan lahan) seluas 14 hektare di atas lahan yang dibeli tahun 2017.

“Surat menyurat ada, tetapi hanya sebatas SKT, saat itu Desa Karang Tunggal masih dalam wilayah administratif Desa Bejarau dan Desa Manjalin. Kami pernah lakukan sosialisasi. Kalau dikatakan perusahaan langsung beroperasi dan menabrak lahan warga, itu tidak benar. Setelah land clearing, ada beberapa warga yang datang mempermasalahkan,” kata Suryadi.

Baca Juga :  Yulistra Ivo: Doa Kita Tahun 2019 Akhirnya Terkabulkan

Salah satu pemilik lahan dengan SKT atas nama Natak, Mulyani, mengatakan selama ini tidak pernah ada masalah menggarap lahan. Namun, tiba-tiba lahan miliknya sudah digusur dan digarap PT BMW.

“Saya beli lahan seluas 1 hetare ini tahun 2003 lalu, kemudian tanam sawit tahun 2008, saat ini lahan yang menjadi mata pencarian kami itu digarap oleh perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Suharno yang mewakili Frans mengatakan, pihaknya memiliki lahan tersebut dengan alas hukum SKT tertanggal 26 Maret 2013. Frans membeli tanah itu dari Rusmiati pada 2016 lalu. Di atas lahan tersebut sudah ada tanaman sejak 2013.

“Kami sebagai masyarakat yang terdampak meminta keadilan. Di lahan itu tidak dipasang tanda BPN, tetapi berdasarkan SKT, jadi kami masih merasa memiliki tanah itu,” tegas Suharno.

Sementara, Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan untuk menggelar RDP.

Karena itu, pihaknya berupaya memfasilitasi konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT BMW, dengan harapan menemukan solusi terbaik, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami minta kepada pihak PT BMW untuk memperlihatkan dokumen pendukung. Masyarakat yang terdampak juga sebaiknya menunjukkan dokumen pendukung berupa SKT maupun sertifikat tanah, karena kami akan lakukan koreksi data dengan rekanan mitra kami, seperti BPN dan bagian Tata Ruang. Kami beri waktu dua hari untuk mengumpulkan data. Kami juga berencana untuk meninjau langsung lahan sengketa itu,” tutupnya. (bah/ce/ala)

 

 

SAMPIT-Sejumlah warga dari empat desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atas dugaan penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, PT Bumi Makmur Waskita (BMW).

Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar menyampaikan protes warga empat desa tersebut terhadap PT BMW yang masuk dan beroperasi di lahan milik mereka dan digarap tanpa adanya pemberitahuan dengan pemerintah desa setempat, yakni Desa Karang Tunggal, Desa Kabuau, Desa Menjalin, dan Desa Bajarau.

Warga menuntut perusahaan pertambangan itu melakukan ganti rugi atas kegiatan perusahaan selama ini di atas lahan mereka.

“Pada tanggal 15 Desember 2024 lalu, warga bernama Widodo melapor ke kami bahwa lahannya digusur dan digarap oleh PT BMW. Padahal saat itu perusahaan hanya izin numpang lewat melalui jalan yang sudah lama tidak digunakan,” ucap Arifin Iskandar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim yang dipimpin Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, Senin (13/1/2025).

Arifin mengatakan, setelah mendapat laporan warga, pihaknya memastikan kebenaran laporan tersebut dan mengetahui bahwa PT BMW positif melakukan kegiatan penambangan di lahan warga.

Pihaknya sudah meminta humas perusahaan agar menghentikan sementara aktivitas perusahaan.

Saat melapor, warga menangis karena lahan yang menjadi mata pencaharian mereka digusur dan digarap perusahaan.

“Saat dilakukan pengecekan lapangan, memang benar lahan mereka digarap perusahaan. Saya sudah meminta ke humas supaya kegiatan perusahaan disetop dulu agar tidak merembet,” kata Arifin

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan mediasi antar warga dan perusahaan pada 16 Desember 2024.

Mediasi pertama dilakukan di Desa Karang Tunggal, dihadiri anggota DPRD Kotim dapil V, Danramil, DAD, dan damang. Tidak ada penyelesaian dalam mediasi itu. Lalu, PT BMW meminta mediasi naik ke tingkat kecamatan, sehingga pada 24 Desember 2024 digelar lagi mediasi di Kecamatan Parenggean.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Ingatkan Kelurahan Jangan Teledor

“Namun di tingkat kecamatan pun masalah ini tidak bisa diselesaikan. PT BMW minta naik ke tingkat kabupaten. Alasan mereka karena tidak ada pihak BPN,” ujar Arifin.

Setelah mediasi yang dilakukan di Kecamatan Parenggean, PT BMW tetap melakukan aktivitas pada 29 Desember 2024 di atas tanah sengketa.

Padahal perusahaan sudah diminta agar tidak melakukan kegiatan di lahan itu.

“Kami juga melakukan konsultasi dengan anggota dewan, bagaimana kelanjutan masalah lahan warga yang digarap oleh perusahaan tersebut, karena lahan itu merupakan mata pencaharian warga, dan sudah satu bulan ini tidak panen,” ungkap Arifin.

Dalam permasalahan sengketa lahan antar warga dan PT BMW ini, ada lima SKT milik warga dari tahun 2021 dan 2008, bahkan sudah ada sertifikat hak milik.

Lahan-lahan itu berada dalam wilayah Desa Karang Tunggal yang diberikan oleh Disnakertrans sejak tahun 1989.

Adapun pemilik lahan yaitu Widodo, Sarif, Katino, Frans, Sutris, Mulyani dengan sertifikat atas nama M Amin, Rahmat Aceng, Supriyono, dan Natak.

Sementara itu, Humas PT BMW Suryadi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi pada Januari 2024 lalu.

Setelah itu, PT BMW melakukan land clearing (pembukaan lahan) seluas 14 hektare di atas lahan yang dibeli tahun 2017.

“Surat menyurat ada, tetapi hanya sebatas SKT, saat itu Desa Karang Tunggal masih dalam wilayah administratif Desa Bejarau dan Desa Manjalin. Kami pernah lakukan sosialisasi. Kalau dikatakan perusahaan langsung beroperasi dan menabrak lahan warga, itu tidak benar. Setelah land clearing, ada beberapa warga yang datang mempermasalahkan,” kata Suryadi.

Baca Juga :  Yulistra Ivo: Doa Kita Tahun 2019 Akhirnya Terkabulkan

Salah satu pemilik lahan dengan SKT atas nama Natak, Mulyani, mengatakan selama ini tidak pernah ada masalah menggarap lahan. Namun, tiba-tiba lahan miliknya sudah digusur dan digarap PT BMW.

“Saya beli lahan seluas 1 hetare ini tahun 2003 lalu, kemudian tanam sawit tahun 2008, saat ini lahan yang menjadi mata pencarian kami itu digarap oleh perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Suharno yang mewakili Frans mengatakan, pihaknya memiliki lahan tersebut dengan alas hukum SKT tertanggal 26 Maret 2013. Frans membeli tanah itu dari Rusmiati pada 2016 lalu. Di atas lahan tersebut sudah ada tanaman sejak 2013.

“Kami sebagai masyarakat yang terdampak meminta keadilan. Di lahan itu tidak dipasang tanda BPN, tetapi berdasarkan SKT, jadi kami masih merasa memiliki tanah itu,” tegas Suharno.

Sementara, Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan untuk menggelar RDP.

Karena itu, pihaknya berupaya memfasilitasi konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT BMW, dengan harapan menemukan solusi terbaik, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami minta kepada pihak PT BMW untuk memperlihatkan dokumen pendukung. Masyarakat yang terdampak juga sebaiknya menunjukkan dokumen pendukung berupa SKT maupun sertifikat tanah, karena kami akan lakukan koreksi data dengan rekanan mitra kami, seperti BPN dan bagian Tata Ruang. Kami beri waktu dua hari untuk mengumpulkan data. Kami juga berencana untuk meninjau langsung lahan sengketa itu,” tutupnya. (bah/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/