PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan mobil bermodus take over kredit mobil. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan. Mereka adalah Mahdiana, Wawan, Muhammad Rani, dan Bahrudin. Dua nama pertama bertugas mencari calon korban melalui media sosial dan dua orang lagi bertugas menjual mobil.
Keempatnya sudah menjalankan aksi sebanyak 18 kali selama tiga bulan terakhir. Keuntungan dari hasil penjualan mobil sudah mencapai ratusan juta. Hasil penyelidikan polisi, wilayah kerja para sindikat ini di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng.
“Modus para tersangka adalah dengan membeli dan menjanjikan take over kredit mobil. Namun pada kenyataannya, mobil itu dijual,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto E Saputro dan Wadirreskrimum AKBP Devy Firmansyah, Selasa (14/2/2023).
Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng bergerak setelah mendapat laporan dari para korban yang berdomisili di Palangka Raya pada Desember lalu. Korban menawarkan over kredit mobil jenis pikap di media sosial Facebook. Kemudian para pelaku menanggapi dan mulailah penawaran. Sejurus kemudian, Mahdiana dan Wawan datang ke rumah korban. Harga disepakati Rp27 juta. Namun pelaku hanya memberi uang muka Rp5 juta dan membawa unit mobil itu.
“Setelah berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para tersangka. Setelah berjalan waktu sebulan, tersangka tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Dalam rilis yang digelar kemarin, polisi juga menghadirkan salah satu korban bernama Heriyanto. Dia mengaku pernah menawarkan take over kredit mobil Avanza pada forum jual beli Facebook. Kemudian dua orang tersangka mulai menawar. Akhirnya disepakati Rp30 juta. Lalu korban berkunjung ke rumah yang dihuni tersangka. Diberi uang muka Rp10 juta.
“Mereka menjanjikan akan melunasi saat bertemu dengan pihak leasing. Beberapa minggu kemudian, tersangka menghilang membawa serta mobil saya,” katanya kepada awak media.
Heriyanto mengaku berani menyerahkan mobil, lantaran perkataan dari tersangka begitu meyakinkan. “Ngomongnya pintar dan meyakinkan, makanya saya berani memberikan kunci mobil,” terangnya seraya berterima kasih atas kinerja polisi karena mobilnya sudah didapatkan kembali.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Saya mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban sindikat penipuan modus take over, silakan melapor ke Polda Kalteng,” imbau Faisal.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 14 unit mobil. Satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih tahun 2022, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning tahun 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna kuning tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih tahun 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver tahun 2012, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2017, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, satu unit mobil Expander warna putih tahun 2022, satu unit mobil Terios warna putih tahun 2022, dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2022. (*rid/ce/ram)