Jumat, Februari 21, 2025
27 C
Palangkaraya

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Lamandau, Ada Pemilih di Luar DPT Nyoblos?

PALANGKA RAYA-Gugatan sengketa Pilkada Lamandau dan Barito Utara (Batara) masuk tahap pembuktian. Dimana pada sidang pihak pemohon, termohon, dan terkait membawa para saksi dan saksi ahli. Pada persidangan dimulai empat saksi ahli dan saksi disumpah oleh majelis hakim.

 

Pada sidang ini setiap saksi ahli diberikan waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. Pada pertama Bambang Eka Cahya Widodo selaku saksi ahli pemohon menyampaikam persoalan-persoalan yang terjadi di Kabupaten Lamandau tahun 2024. Salah satunya terkait pemilih yang menggunakan hak pilih yang tidak terdaftar daftar pemilih tetap (DPT).

 

“Sebagai pemilih terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan,” tegas Eka Cahya.

 

Ia menjelaskan pemilih yang mempunyai hak pilih untuk terdaftar dalam DPT yang harus menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik.

 

Hasyim Ansyari ahli termohon KPU Lamandau menjelaskan pemilu demokratis itu memiliki setidak-tidaknya delapan parameter. Dimana kesetaraan antar warga negara parameternya indikatornya adalah daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon.

 

“Parameter berikutnya adalah partisipasi pemilih dalam pemilu indikatornya adalah keterlibatan pemilih dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum pemilu pemilih ikut hadir memilih atau memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara,” tegas Hasyim.

 

Parameter yakni proses pemungutan suara dan penghitungan suara berdasarkan asas Pemilu demokratis dan prinsip pemilu berintegritas. Maka indikator sebagai berikut pelaksanaan Pemungutan suara dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pemberian suara dilakukan  secara langsung tanpa perantara tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

 

Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli  terkait Rizky Aditya- Abdul Hamid menjelaskan TSM domainnya dilakukan oleh pihak petahana. Sehingga pihaknya meyakini tuduhan TSM tidak berlaku pada pihaknya.

 

“Kepala daerah yang memiliki posisi dominan itu sendiri sebab menggunakan posisi dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,” tegas Abdul Chair.

 

Sedangkan Abhan saksi ahli Bawaslu Lamandau TSM adalah pelanggaran administrasi hanya terkait larangan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang dilakukan oleh calon.

 

“Dalam pemilihan artinya bahwa yang dapat dikategorikan di dalam pelanggaran TSM di dalam ruangan pemilihan hanya terkait dengan soal money politik,” tegas Abhan.

 

Pada keterangan saksi, M Didi Saksi dari pihak pemohon Hendra-Budimana menjelaskan bahwa pada TPS 04 Nanga Bulik mendapatkan ada orang atas nama Dayat tidak terdapat di dalam DPT dan data pendudukan. Pada kesempatan pihak pemohon membawa tiga saksi dan satu ahli.

Baca Juga :  Satu Pasien Covid-19 Keluyuran

 

“Dayat itu bukan warga Nanga Bulik tapi ada di Desa Pujang Kecamatan Bulik namun mencoblosnya di TPS 4 Kelurahan Nanga Bulik,” tegas Didi pada keterangannya.

 

Dan hal ini ditanggapi oleh pihak termohon (KPU Lamandau) bahwa pada TPS 04 Kelurahan Nanga Bulik menjelaskan bahwa telah menunjukan daftar KTP elektronik. Bahkan setelah memeriksa pihak termohon memilki bukti bahwa Dayat terdaftar di DPT.

 

Saldi Isra selaku Ketua Panel II saat ditanya bukti KTP. Pihak Termohon tidak memiliki bukti tersebut. Selanjutnya Didi yang juga merupakan kordinator saksi Hendra-Lesmana juga menerangkan terkait kejadian di TPS 02 Bayat. Ia menjelaskan seorang bernama Delvina Maesese data kependudukan berbeda dengan tempat pencoblosan. Dimana Devina terdaftar di TPS 01 Naga Balantikan. Namun hal ini tidak dicerca oleh majelis hakim Saldi Isra sebab tidak bisa membuktikan daftar hadir atas nama Delvina Maesese.

Selanjutnya Didi menjelaskan bahwa ada pemilih yang memilih dalam satu wilayah. Namun tidak sesuai dengan imbauan KPU. Hal itu terjadi TPS 18, 20, dan 21.

“Seharusnya Sevia yang seharusnya memilih di TPS 13 dan 14 Nanga Bulik. Tapi beliau memilih di TPS 18 Nanga Bulik yang tidak sesuai dengan imbauan KPU,” tegas Didi.

Pihak termohon menjelaskan tidak membuktikan hal tersebut. Karena yang bersangkutan termasuk pada DPK yang bisa memilih seluruh TPS yang terdapat di kelurahan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atas nama Hamidah dan Sarwani yang terjadi di TPS 04 Nanga Bulik.

Termohon membantah melalui Ketua KPU Lamandau Irwansyah menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan DPTb dan masuk DPT.

“Mereka teradmistrasi dua kali namun hanya memilih satu kali,” tegas Irwansyah.

Selanjutnya Tonni Haryanto yang juga saksi pihak Hendra-Lesmana menjelaskan ada pemilih yang beralamat diluar Kabupaten Lamandau namun memilih pada di Pilkada Lamandau. Hal itu terjadi di TPS 3 Nanga Bulik atas nama Sinarsih.

 

“Alamat sesuai data kependudukan orang dari Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya Tonni.

Hal ini langsung diminta keterangan langsung kepada pihak termohon KPU Lamandau. Dan pihaknya menunjukan bukti KTP atas nama Sinarsih yang beralamatkan Jalan Rangkap Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Selain itu Iwan Efendi saksi ketiga pihak pemohon yang memberikan saksi di TPS 20 Nanga Bulik. Ia menyampaikan ada selisih penghitungannya dengan plano.

 

“Di plano 186 dan disaya 184. Saya tau selisih setelah saya tanda tangan,” tegasnya.

 

“Ketika dijelaskan saat minta klarifikasi. Bahwa atas nama Sujarmoyo M zaini belum terhitung lalu kemudian saya hitung,” tegasnya.

 

 

Namun satu nama ia tidak mengetahui siapa orang tersebut. Namun penyelesaiannya sudah diselesaikan maka ia mengaku bertanda tangan.

 

 

Selanjutnya mendengarkan saksi pihak termohon KPU Lamandau. Dimulai melalui keterangan Bambang Gunawan yang merupakan Ketua KPPS TPS 01 Desa Jangka Prima. Ia memberikan kesaksian terkait permasalahan terkait dalil pemohon yaitu lubang besar dan terdaftar pemilih mendapatkan tiga surat suara.

Baca Juga :  "Terimakasih Mbak Puan dan Pak Agustiar"

 

Ia menjelaskan terkait dengan lubanh besar berdasarkan Bimtek yang ia terima, apabila ada bagian dari surat suara yang hilang itu dianggap tidak sah.

 

 

“Yang hilang bagian dada (surat suara berlobang), dan suaranya tidak sah karena ada bagian yang hilang” tegasnya Bambang.

 

Ia menyebutkan bahwa di TPS 01 Jangka Prima ada 13 surat suara tidak sah. Hal itu terjadi karena berbagai hal salah satunya bagian hilang dan tercoblos dua orang.

Terkait dengan dalil pemohon yang pemilih mendapat 3 surat suara itu tidak pernah terjadi tidak.

 

“Pada proses perhitungan surat suara di TPS 01 Desa jangga Prima  kali ini dapat dipastikan oleh termohonan, karena pada saat perhitungan surat suara pada pemilih bupati dan wakil bupati tidak ada selisih antara surat suara sah dan surat suara tidak sah,” tegasnya.

 

Pada keterangan saksi pihak terkait Rizky Aditya-Abdul Hamid Riko Purwanto yang juga merupakan Anggota DPRD Lamandau. Ia menerangkan atas tuduhan melakukan intimidasi di TPS 17. Ia mengaku bahwa kedatangannya di TPS tersebut untuk memastikan kondusifitas proses pemilihan.

“Saya memastikan datang ke TPS itu memastikan penyelenggaraan pemilu itu berjalan aman. datanglah saudara Albar ini yang mencak-mencek menuduh saya melakukan intimidasi. Sehingga terjadilah keributan di situ, karena ribut saya tinggalkan saja,” tegas Riko Purwanto.

Selain itu ia juga klarifikasi terkait dalil pemohon terkait pemilih atas nama Lidya yang menggunakan hak pilihnya di TPS 6 enam Kelurahan Nanga Bulik. Dimana yang bersangkutan dituduh menerima uang 300 ribu.

“Dan kami pada tanggal 10 Desember kami konfirmasi kepada yang bersangkutan mereka dipaksa untuk mengakui dan diminta menandatangani ke notaris pengakuan tersebut dari tim 01 notaris,” tegas Riko.

 

Anggota  Bawaslu Lamandau Ariyanto menjelaskan ada ada 15 laporan dan 4 teregistrasi. Dan yang ditindaklanjuti ada satu. Pada laporan 009 ia menjelaskan Supriadi yang merupakan warga biasa melaporkan Anggota TPS 04 dan TPS 20 di Kelurahan Nanga Bulik.

 

“Adanya indikasi ketidak netralan anggota KPPS menurut si Supriyadi dan condong ke tim 02,” tegas Ariyanto.

 

Dimana bentuk keberpihakannya dengan memosting vidio di media sosial Facebook mengarah pada tim 02. Maka dilakukan tindak lanjut dengan merekomendasikan ni kepada KPU Lamandau.

“Tindak lanjut dari KPU dengan teguran lisan dan tertulis,” tegasnya.

 

Pada hal ini Saldi Isra Ketua Panel menyampaikan sidang ini akan ditunda perkara. Hal ini majelis mahkamah konstitusi yang terdiri dari 9 Hakim akan melakukan rapat permusyawaratan. Dimana Hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

 

“Sesuai dengan jadwal akan putusan diucapkan pada Senin 24 Februari 2025,” tegas Saldi Isra.

 

Karena persidangan selesai diperiksa ia menyebutkan tidak ada lagi penambahan bukti. (irj/ala)

PALANGKA RAYA-Gugatan sengketa Pilkada Lamandau dan Barito Utara (Batara) masuk tahap pembuktian. Dimana pada sidang pihak pemohon, termohon, dan terkait membawa para saksi dan saksi ahli. Pada persidangan dimulai empat saksi ahli dan saksi disumpah oleh majelis hakim.

 

Pada sidang ini setiap saksi ahli diberikan waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. Pada pertama Bambang Eka Cahya Widodo selaku saksi ahli pemohon menyampaikam persoalan-persoalan yang terjadi di Kabupaten Lamandau tahun 2024. Salah satunya terkait pemilih yang menggunakan hak pilih yang tidak terdaftar daftar pemilih tetap (DPT).

 

“Sebagai pemilih terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan,” tegas Eka Cahya.

 

Ia menjelaskan pemilih yang mempunyai hak pilih untuk terdaftar dalam DPT yang harus menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik.

 

Hasyim Ansyari ahli termohon KPU Lamandau menjelaskan pemilu demokratis itu memiliki setidak-tidaknya delapan parameter. Dimana kesetaraan antar warga negara parameternya indikatornya adalah daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon.

 

“Parameter berikutnya adalah partisipasi pemilih dalam pemilu indikatornya adalah keterlibatan pemilih dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum pemilu pemilih ikut hadir memilih atau memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara,” tegas Hasyim.

 

Parameter yakni proses pemungutan suara dan penghitungan suara berdasarkan asas Pemilu demokratis dan prinsip pemilu berintegritas. Maka indikator sebagai berikut pelaksanaan Pemungutan suara dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pemberian suara dilakukan  secara langsung tanpa perantara tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

 

Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli  terkait Rizky Aditya- Abdul Hamid menjelaskan TSM domainnya dilakukan oleh pihak petahana. Sehingga pihaknya meyakini tuduhan TSM tidak berlaku pada pihaknya.

 

“Kepala daerah yang memiliki posisi dominan itu sendiri sebab menggunakan posisi dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,” tegas Abdul Chair.

 

Sedangkan Abhan saksi ahli Bawaslu Lamandau TSM adalah pelanggaran administrasi hanya terkait larangan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang dilakukan oleh calon.

 

“Dalam pemilihan artinya bahwa yang dapat dikategorikan di dalam pelanggaran TSM di dalam ruangan pemilihan hanya terkait dengan soal money politik,” tegas Abhan.

 

Pada keterangan saksi, M Didi Saksi dari pihak pemohon Hendra-Budimana menjelaskan bahwa pada TPS 04 Nanga Bulik mendapatkan ada orang atas nama Dayat tidak terdapat di dalam DPT dan data pendudukan. Pada kesempatan pihak pemohon membawa tiga saksi dan satu ahli.

Baca Juga :  Satu Pasien Covid-19 Keluyuran

 

“Dayat itu bukan warga Nanga Bulik tapi ada di Desa Pujang Kecamatan Bulik namun mencoblosnya di TPS 4 Kelurahan Nanga Bulik,” tegas Didi pada keterangannya.

 

Dan hal ini ditanggapi oleh pihak termohon (KPU Lamandau) bahwa pada TPS 04 Kelurahan Nanga Bulik menjelaskan bahwa telah menunjukan daftar KTP elektronik. Bahkan setelah memeriksa pihak termohon memilki bukti bahwa Dayat terdaftar di DPT.

 

Saldi Isra selaku Ketua Panel II saat ditanya bukti KTP. Pihak Termohon tidak memiliki bukti tersebut. Selanjutnya Didi yang juga merupakan kordinator saksi Hendra-Lesmana juga menerangkan terkait kejadian di TPS 02 Bayat. Ia menjelaskan seorang bernama Delvina Maesese data kependudukan berbeda dengan tempat pencoblosan. Dimana Devina terdaftar di TPS 01 Naga Balantikan. Namun hal ini tidak dicerca oleh majelis hakim Saldi Isra sebab tidak bisa membuktikan daftar hadir atas nama Delvina Maesese.

Selanjutnya Didi menjelaskan bahwa ada pemilih yang memilih dalam satu wilayah. Namun tidak sesuai dengan imbauan KPU. Hal itu terjadi TPS 18, 20, dan 21.

“Seharusnya Sevia yang seharusnya memilih di TPS 13 dan 14 Nanga Bulik. Tapi beliau memilih di TPS 18 Nanga Bulik yang tidak sesuai dengan imbauan KPU,” tegas Didi.

Pihak termohon menjelaskan tidak membuktikan hal tersebut. Karena yang bersangkutan termasuk pada DPK yang bisa memilih seluruh TPS yang terdapat di kelurahan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atas nama Hamidah dan Sarwani yang terjadi di TPS 04 Nanga Bulik.

Termohon membantah melalui Ketua KPU Lamandau Irwansyah menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan DPTb dan masuk DPT.

“Mereka teradmistrasi dua kali namun hanya memilih satu kali,” tegas Irwansyah.

Selanjutnya Tonni Haryanto yang juga saksi pihak Hendra-Lesmana menjelaskan ada pemilih yang beralamat diluar Kabupaten Lamandau namun memilih pada di Pilkada Lamandau. Hal itu terjadi di TPS 3 Nanga Bulik atas nama Sinarsih.

 

“Alamat sesuai data kependudukan orang dari Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya Tonni.

Hal ini langsung diminta keterangan langsung kepada pihak termohon KPU Lamandau. Dan pihaknya menunjukan bukti KTP atas nama Sinarsih yang beralamatkan Jalan Rangkap Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Selain itu Iwan Efendi saksi ketiga pihak pemohon yang memberikan saksi di TPS 20 Nanga Bulik. Ia menyampaikan ada selisih penghitungannya dengan plano.

 

“Di plano 186 dan disaya 184. Saya tau selisih setelah saya tanda tangan,” tegasnya.

 

“Ketika dijelaskan saat minta klarifikasi. Bahwa atas nama Sujarmoyo M zaini belum terhitung lalu kemudian saya hitung,” tegasnya.

 

 

Namun satu nama ia tidak mengetahui siapa orang tersebut. Namun penyelesaiannya sudah diselesaikan maka ia mengaku bertanda tangan.

 

 

Selanjutnya mendengarkan saksi pihak termohon KPU Lamandau. Dimulai melalui keterangan Bambang Gunawan yang merupakan Ketua KPPS TPS 01 Desa Jangka Prima. Ia memberikan kesaksian terkait permasalahan terkait dalil pemohon yaitu lubang besar dan terdaftar pemilih mendapatkan tiga surat suara.

Baca Juga :  "Terimakasih Mbak Puan dan Pak Agustiar"

 

Ia menjelaskan terkait dengan lubanh besar berdasarkan Bimtek yang ia terima, apabila ada bagian dari surat suara yang hilang itu dianggap tidak sah.

 

 

“Yang hilang bagian dada (surat suara berlobang), dan suaranya tidak sah karena ada bagian yang hilang” tegasnya Bambang.

 

Ia menyebutkan bahwa di TPS 01 Jangka Prima ada 13 surat suara tidak sah. Hal itu terjadi karena berbagai hal salah satunya bagian hilang dan tercoblos dua orang.

Terkait dengan dalil pemohon yang pemilih mendapat 3 surat suara itu tidak pernah terjadi tidak.

 

“Pada proses perhitungan surat suara di TPS 01 Desa jangga Prima  kali ini dapat dipastikan oleh termohonan, karena pada saat perhitungan surat suara pada pemilih bupati dan wakil bupati tidak ada selisih antara surat suara sah dan surat suara tidak sah,” tegasnya.

 

Pada keterangan saksi pihak terkait Rizky Aditya-Abdul Hamid Riko Purwanto yang juga merupakan Anggota DPRD Lamandau. Ia menerangkan atas tuduhan melakukan intimidasi di TPS 17. Ia mengaku bahwa kedatangannya di TPS tersebut untuk memastikan kondusifitas proses pemilihan.

“Saya memastikan datang ke TPS itu memastikan penyelenggaraan pemilu itu berjalan aman. datanglah saudara Albar ini yang mencak-mencek menuduh saya melakukan intimidasi. Sehingga terjadilah keributan di situ, karena ribut saya tinggalkan saja,” tegas Riko Purwanto.

Selain itu ia juga klarifikasi terkait dalil pemohon terkait pemilih atas nama Lidya yang menggunakan hak pilihnya di TPS 6 enam Kelurahan Nanga Bulik. Dimana yang bersangkutan dituduh menerima uang 300 ribu.

“Dan kami pada tanggal 10 Desember kami konfirmasi kepada yang bersangkutan mereka dipaksa untuk mengakui dan diminta menandatangani ke notaris pengakuan tersebut dari tim 01 notaris,” tegas Riko.

 

Anggota  Bawaslu Lamandau Ariyanto menjelaskan ada ada 15 laporan dan 4 teregistrasi. Dan yang ditindaklanjuti ada satu. Pada laporan 009 ia menjelaskan Supriadi yang merupakan warga biasa melaporkan Anggota TPS 04 dan TPS 20 di Kelurahan Nanga Bulik.

 

“Adanya indikasi ketidak netralan anggota KPPS menurut si Supriyadi dan condong ke tim 02,” tegas Ariyanto.

 

Dimana bentuk keberpihakannya dengan memosting vidio di media sosial Facebook mengarah pada tim 02. Maka dilakukan tindak lanjut dengan merekomendasikan ni kepada KPU Lamandau.

“Tindak lanjut dari KPU dengan teguran lisan dan tertulis,” tegasnya.

 

Pada hal ini Saldi Isra Ketua Panel menyampaikan sidang ini akan ditunda perkara. Hal ini majelis mahkamah konstitusi yang terdiri dari 9 Hakim akan melakukan rapat permusyawaratan. Dimana Hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

 

“Sesuai dengan jadwal akan putusan diucapkan pada Senin 24 Februari 2025,” tegas Saldi Isra.

 

Karena persidangan selesai diperiksa ia menyebutkan tidak ada lagi penambahan bukti. (irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/