Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Mantan Plt Kadisdik Katingan Dua Kali Menang Praperadilan

PALANGKA RAYA-Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Jainudin Sapri menang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Jainudin Sapri. Putusan mengabulkan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh hakim Yudi Eka Putra SH MH dalam sidang di PN Palangka Raya, Selasa (14/3).

Jainudin Sapri diketahui menggugat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di PN Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017.

Hadir dalam pembacaan putusan tersebut  kuasa hukum dari  pemohon Jainudin Sapri yakni Zul Chaidir SH dan Parlin Bayu Hutabarat SH MH serta dari pihak termohon mewakili Kejari Katingan dan Kejati Kalteng yaitu Jonathan Bernadus SH dan Suhadi SH.

Dalam Amar putusannya, Hakim Yudi Eka Putra menyatakan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jainudin Sapri untuk sebagian. Hakim menyatakan penetapan status tersangka atas Jainudin Sapri oleh pihak Kejari Katingan  yang didasarkan atas surat penetapan tersangka nomor B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 tertanggal 14 Desember 2022  adalah tidak sah, batal demi hukum dan berlaku mengikat.

Hakim juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap  Jainudin Sapri terkait  kasus perkara korupsi tersebut adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

“Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I ( kejaksaan negeri Katingan- red)  atas diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat,” ucap hakim Yudi dalam putusannya.

“Memerintahkan kepada termohon satu untuk segera mengeluarkan Pemohon  Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan perkara  ini di ucapkan  dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Meskipun memang menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jainudin Sapri dengan menyatakan penetapan status tersangka adalah penetapan yang tidak sah, namun hakim Yudi juga menyatakan bahwa pihak Kejari Katingan dan Kajati Kalteng  selaku penyidik dalam perkara ini tetap mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka baru terhadap Jainudin Sapri bila nantinya ditemukan alat bukti baru yang sah secara hukum.

Baca Juga :  PLN Percepat Penormalan Suplai Listrik Kalsel dan Kalteng

“Bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan dari pihak penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memiliki dua alat bukti baru yang sah ,berbeda dengan alat bukti sebelum nya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujar Yudi.

Hakim juga menyatakan bahwa bukan  ruang lingkup kewenangan dari sidang praperadilan ini  untuk  menilai sah tidaknya hasil   penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik. Demikian juga terkait hak  dan kedudukan dari penyidik Kejari Katingan bila ingin melakukan penyidikan ulang terhadap Jainudin Sapri.

Hakim menyebutkan bahwa pihak kejaksaan masih dapat melakukan tindakan penyidikan baru terhadap diri termohon. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 2  ayat 3 perma Nomor 4 tahun 2016 maka petitum angka 5 beralasan  dinyatakan tolak,” ujarnya.

Hakim juga menolak permohonan Jainudin Sapri terkait  permintaan, agar pihak jaksa merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukannya seperti  semula. Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa posisi Jainudin Sapri dalam kasus perkara korupsi ini sendiri baru berstatus sebagai tersangka dan bukanlah sebagai  terdakwa yang sudah dibebaskan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menyatakan bahwa pihak pengadilan menolak permohonan pihak pemohon yang menyatakan telah terjadi error by system dalam penindakan kasus hukum pidana terkait penanganan perkara  kasus korupsi ini oleh pihak kejaksaan negeri Katingan.

Menurut hakim Yudi, tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Katingan yang tidak dapat membuktikan adanya dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri belumlah  termasuk dalam kualifikasi error by system. Ini dikarenakan secara umum proses administrasi dan prosedural telah dilakukan pihak kejaksaan negeri Katingan dalam penegakan hukum secara spesifik dalam perkara a quo terkait  penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri  memang telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah diajukan oleh pihak Kejari Katingan.

Baca Juga :  Kembalikan Perizinan Tambang ke Daerah

“Mengenai ternyata penetapan tersangka terhadap pemohon oleh pemohon satu tersebut itu dinyatakan tidak terpenuhi dua alat bukti, itu merupakan dua hal berbeda,” kata Yudi.

Hakim Yudi pun menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan pihak Jainudin Sapri di kabulkan untuk sebagian. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilannya di PN Palangka Raya ini, maka Jainudin Sapri diketahui sudah dua kali memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak Kejari Katingan.

Putusan dikabulkannya permohonan praperadilan ini disambut dengan rasa gembira oleh pihak Jainudin Sapri. Zul Chaidir,SH ,salah seorang penasihat hukum Jainudin Sapri mengaku sangat bersyukur dengan dikabulkan nya permohonan praperadilan putusan   tersebut oleh pihak pengadilan.

“Saya bersyukur alhamdulillah atas hasil putusan ini karena sudah menggambarkan faktanya tindakan yang sudah dilakukan termohon satu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Zul Chaidir.

Zul Chaidir juga mengatakan dengan adanya putusan perintah pengadilan kepada pihak kejaksaan negeri Katingan untuk mengeluarkan Jainudin Sapri dari tahanan, pihaknya akan segera mengurus proses pembebasan Jainudin Sapri dari Rutan kelas IIA Palangka Raya.

“Sesuai dengan isi putusan memerintahkan, yang salah satu isinya adalah membebaskan pak Jainudin Sapri sebagai pemohon seketika setelah putusan di bacakan,” ujar Zul Chaidir.

Zul Chaidir juga menyatakan pihaknya berharap agar ada tindakan dari pihak Kejati dan juga dari Kejaksaan Agung terhadap para penyidik yang menangani perkara kasus korupsi Jainudin Sapri ini. Zul Chaidir berpendapat bahwa pihak penyidik telah berlaku sewenang-wenang saat menetapkan Jainudin Sapri sebagai tersangka.

“Kami mengharapkan agar ditindak sesuai dengan prosedur sajalah, soal tindakan seperti apa itu terserah mereka tetapi yang penting kami sudah memberikan masukan ada yang salah di kejaksaan negeri Katingan,” ujar Zul Chaidir.

Sementara itu Kasi Penuntutan bidang pidana khusus Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono SH MH mengatakan bahwa penanganan perkara ini adalah mutlak merupakan  kewenangan dari Kejari Katingan. Karenanya Kejati masih menunggu laporan terkait  tindak lanjut penanganan kasus perkara  ini dari pihak Kejari Katingan. “Nanti kita lihat laporan nya dari daerah seperti apa penanganan nya baru kita lakukan evaluasi lagi,” katanya. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Jainudin Sapri menang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Jainudin Sapri. Putusan mengabulkan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh hakim Yudi Eka Putra SH MH dalam sidang di PN Palangka Raya, Selasa (14/3).

Jainudin Sapri diketahui menggugat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di PN Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017.

Hadir dalam pembacaan putusan tersebut  kuasa hukum dari  pemohon Jainudin Sapri yakni Zul Chaidir SH dan Parlin Bayu Hutabarat SH MH serta dari pihak termohon mewakili Kejari Katingan dan Kejati Kalteng yaitu Jonathan Bernadus SH dan Suhadi SH.

Dalam Amar putusannya, Hakim Yudi Eka Putra menyatakan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jainudin Sapri untuk sebagian. Hakim menyatakan penetapan status tersangka atas Jainudin Sapri oleh pihak Kejari Katingan  yang didasarkan atas surat penetapan tersangka nomor B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 tertanggal 14 Desember 2022  adalah tidak sah, batal demi hukum dan berlaku mengikat.

Hakim juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap  Jainudin Sapri terkait  kasus perkara korupsi tersebut adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

“Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I ( kejaksaan negeri Katingan- red)  atas diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat,” ucap hakim Yudi dalam putusannya.

“Memerintahkan kepada termohon satu untuk segera mengeluarkan Pemohon  Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan perkara  ini di ucapkan  dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Meskipun memang menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jainudin Sapri dengan menyatakan penetapan status tersangka adalah penetapan yang tidak sah, namun hakim Yudi juga menyatakan bahwa pihak Kejari Katingan dan Kajati Kalteng  selaku penyidik dalam perkara ini tetap mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka baru terhadap Jainudin Sapri bila nantinya ditemukan alat bukti baru yang sah secara hukum.

Baca Juga :  PLN Percepat Penormalan Suplai Listrik Kalsel dan Kalteng

“Bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan dari pihak penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memiliki dua alat bukti baru yang sah ,berbeda dengan alat bukti sebelum nya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujar Yudi.

Hakim juga menyatakan bahwa bukan  ruang lingkup kewenangan dari sidang praperadilan ini  untuk  menilai sah tidaknya hasil   penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik. Demikian juga terkait hak  dan kedudukan dari penyidik Kejari Katingan bila ingin melakukan penyidikan ulang terhadap Jainudin Sapri.

Hakim menyebutkan bahwa pihak kejaksaan masih dapat melakukan tindakan penyidikan baru terhadap diri termohon. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 2  ayat 3 perma Nomor 4 tahun 2016 maka petitum angka 5 beralasan  dinyatakan tolak,” ujarnya.

Hakim juga menolak permohonan Jainudin Sapri terkait  permintaan, agar pihak jaksa merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukannya seperti  semula. Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa posisi Jainudin Sapri dalam kasus perkara korupsi ini sendiri baru berstatus sebagai tersangka dan bukanlah sebagai  terdakwa yang sudah dibebaskan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menyatakan bahwa pihak pengadilan menolak permohonan pihak pemohon yang menyatakan telah terjadi error by system dalam penindakan kasus hukum pidana terkait penanganan perkara  kasus korupsi ini oleh pihak kejaksaan negeri Katingan.

Menurut hakim Yudi, tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Katingan yang tidak dapat membuktikan adanya dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri belumlah  termasuk dalam kualifikasi error by system. Ini dikarenakan secara umum proses administrasi dan prosedural telah dilakukan pihak kejaksaan negeri Katingan dalam penegakan hukum secara spesifik dalam perkara a quo terkait  penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri  memang telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah diajukan oleh pihak Kejari Katingan.

Baca Juga :  Kembalikan Perizinan Tambang ke Daerah

“Mengenai ternyata penetapan tersangka terhadap pemohon oleh pemohon satu tersebut itu dinyatakan tidak terpenuhi dua alat bukti, itu merupakan dua hal berbeda,” kata Yudi.

Hakim Yudi pun menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan pihak Jainudin Sapri di kabulkan untuk sebagian. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilannya di PN Palangka Raya ini, maka Jainudin Sapri diketahui sudah dua kali memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak Kejari Katingan.

Putusan dikabulkannya permohonan praperadilan ini disambut dengan rasa gembira oleh pihak Jainudin Sapri. Zul Chaidir,SH ,salah seorang penasihat hukum Jainudin Sapri mengaku sangat bersyukur dengan dikabulkan nya permohonan praperadilan putusan   tersebut oleh pihak pengadilan.

“Saya bersyukur alhamdulillah atas hasil putusan ini karena sudah menggambarkan faktanya tindakan yang sudah dilakukan termohon satu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Zul Chaidir.

Zul Chaidir juga mengatakan dengan adanya putusan perintah pengadilan kepada pihak kejaksaan negeri Katingan untuk mengeluarkan Jainudin Sapri dari tahanan, pihaknya akan segera mengurus proses pembebasan Jainudin Sapri dari Rutan kelas IIA Palangka Raya.

“Sesuai dengan isi putusan memerintahkan, yang salah satu isinya adalah membebaskan pak Jainudin Sapri sebagai pemohon seketika setelah putusan di bacakan,” ujar Zul Chaidir.

Zul Chaidir juga menyatakan pihaknya berharap agar ada tindakan dari pihak Kejati dan juga dari Kejaksaan Agung terhadap para penyidik yang menangani perkara kasus korupsi Jainudin Sapri ini. Zul Chaidir berpendapat bahwa pihak penyidik telah berlaku sewenang-wenang saat menetapkan Jainudin Sapri sebagai tersangka.

“Kami mengharapkan agar ditindak sesuai dengan prosedur sajalah, soal tindakan seperti apa itu terserah mereka tetapi yang penting kami sudah memberikan masukan ada yang salah di kejaksaan negeri Katingan,” ujar Zul Chaidir.

Sementara itu Kasi Penuntutan bidang pidana khusus Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono SH MH mengatakan bahwa penanganan perkara ini adalah mutlak merupakan  kewenangan dari Kejari Katingan. Karenanya Kejati masih menunggu laporan terkait  tindak lanjut penanganan kasus perkara  ini dari pihak Kejari Katingan. “Nanti kita lihat laporan nya dari daerah seperti apa penanganan nya baru kita lakukan evaluasi lagi,” katanya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/