Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas

KUALA KAPUAS-Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan baang bukti (Tahap II), atas nama tersangka J dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, mengatakan berkas perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa, 09 Mei tahun 2023.

Amir menambahkan tersangka J semasa menjabat Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas.

“Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp300.854.200, dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200 dengan total keseluruhan Rp.377.977.400,” jelasnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Pilgub

Amir juga menerangkan tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara), kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Gubernur Blusukkan Bantu Lansia

 

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, tersangka J dilakukan penahanan badan oleh JPUyang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 s/d 04 juni 2023, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara, atas nama Tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A,” pungkasnya. (alh/ala)

 

 

KUALA KAPUAS-Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan baang bukti (Tahap II), atas nama tersangka J dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, mengatakan berkas perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa, 09 Mei tahun 2023.

Amir menambahkan tersangka J semasa menjabat Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas.

“Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp300.854.200, dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200 dengan total keseluruhan Rp.377.977.400,” jelasnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Pilgub

Amir juga menerangkan tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara), kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Gubernur Blusukkan Bantu Lansia

 

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, tersangka J dilakukan penahanan badan oleh JPUyang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 s/d 04 juni 2023, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara, atas nama Tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A,” pungkasnya. (alh/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/