Kamis, Mei 15, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Baru Sebulan Jadi Kapolres, AKBP Joko Ungkap Jaringan Sabu 2,1 Kg Asal Kalbar

NANGA BULIK – Gebrakan besar dilakukan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono hanya dalam sebulan pertama masa jabatannya. Lewat operasi cerdas dan gerak cepat, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dalam dua kasus terpisah.

Tak hanya menyita narkotika senilai miliaran rupiah, polisi juga mengamankan lima tersangka dari jaringan pengedar lintas provinsi yang mencoba menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

“Keberhasilan ini berkat dukungan informasi akurat dari masyarakat. Kami tindaklanjuti, dan hasilnya sangat signifikan,” tegas AKBP Joko saat konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (15/5).

Pertama, pengungkapan pertama terjadi 17 April 2025. Seorang sopir truk towing berinisial SK diciduk saat razia anti-premanisme di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik. Petugas menemukan 2 gram sabu di sakunya.

Baca Juga :  Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen

SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pontianak dan telah mengonsumsinya sebagian sebelum menuju Pangkalan Bun.

Kasus, kedua jauh lebih besar dan terorganisir. Terungkap pada 6 Mei 2025, polisi membekuk empat tersangka berinisial SP, EC, MR, dan BT. Dari tangan mereka, polisi menyita 2.118,51 gram sabu, yang disembunyikan rapi dalam kotak speaker mobil Toyota Innova Reborn.

Selain itu, petugas juga menemukan 10 butir inex (ekstasi) dan satu alat isap sabu (bong). Sabu-sabu ini diduga dibawa dari Pontianak untuk diedarkan di Kalteng, khususnya Sampit, Kotawaringin Timur.

“Salah satu pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama ‘Ang’. Ia dijanjikan upah Rp40 juta, dengan pembayaran awal Rp10 juta,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Ternyata Lima Ribuan Pemudik Belum Kembali ke Sampit

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Lamandau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tak main-main: penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Joko menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan menutup celah peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Kami tidak beri ruang untuk narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami,” pungkasnya.(lan)

NANGA BULIK – Gebrakan besar dilakukan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono hanya dalam sebulan pertama masa jabatannya. Lewat operasi cerdas dan gerak cepat, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dalam dua kasus terpisah.

Tak hanya menyita narkotika senilai miliaran rupiah, polisi juga mengamankan lima tersangka dari jaringan pengedar lintas provinsi yang mencoba menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

“Keberhasilan ini berkat dukungan informasi akurat dari masyarakat. Kami tindaklanjuti, dan hasilnya sangat signifikan,” tegas AKBP Joko saat konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (15/5).

Pertama, pengungkapan pertama terjadi 17 April 2025. Seorang sopir truk towing berinisial SK diciduk saat razia anti-premanisme di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik. Petugas menemukan 2 gram sabu di sakunya.

Baca Juga :  Targetkan Capaian Vaksinasi 100 Persen

SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pontianak dan telah mengonsumsinya sebagian sebelum menuju Pangkalan Bun.

Kasus, kedua jauh lebih besar dan terorganisir. Terungkap pada 6 Mei 2025, polisi membekuk empat tersangka berinisial SP, EC, MR, dan BT. Dari tangan mereka, polisi menyita 2.118,51 gram sabu, yang disembunyikan rapi dalam kotak speaker mobil Toyota Innova Reborn.

Selain itu, petugas juga menemukan 10 butir inex (ekstasi) dan satu alat isap sabu (bong). Sabu-sabu ini diduga dibawa dari Pontianak untuk diedarkan di Kalteng, khususnya Sampit, Kotawaringin Timur.

“Salah satu pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama ‘Ang’. Ia dijanjikan upah Rp40 juta, dengan pembayaran awal Rp10 juta,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Ternyata Lima Ribuan Pemudik Belum Kembali ke Sampit

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Lamandau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tak main-main: penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Joko menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan menutup celah peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Kami tidak beri ruang untuk narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami,” pungkasnya.(lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/