PALANGKA RAYA-Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pemb*n*han Budiman Arisandi, sopir ekpedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum.
Kedua terdakwa yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (14/5/2025).
Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar terpisah, Anton yang adalah terdakwa pelaku utama penembakan terhadap Budiman menjalani sidang pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Setelah sidang Anton selesai baru dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap M. Haryono.
Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis M. Ramdes, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo menuntut agar kedua terdakwa Anton dan Heri dihukum berat.
Terdakwa Anton diketahui di tuntut dengan tuntutan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  dengan pidana penjara seumur hidup “ kata Dwinanto saat membacakan tuntutan hukuman bagi Anton.
Sementara untuk perkara atas nama terdakwa Heri, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
“Dakwaan alternatif kesatu pertama pasal 365 ayat 4 KUHP dan dakwaan kumulatif kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  kedua nya telah terpenuhi dan secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum,“kata Jaksa dwinanto saat membacakan pasal pidana yang dilanggar kedua yang menjadi menjadi dasar nota tuntutan Jaksa.
Satu hal yang menarik dari pembacaan tuntutan hukum untuk Anton adalah pernyataan jaksa yang menyatakan dalam bagian pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan untuk tuntutan hukuman bagi para terdakwa, Jaksa dwinanto menyebut tidak ada satu pun kondisi atau keadaan yang bisa menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman  bagi Anton.
“Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,“ kata Dwinanto tegas.
Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan, jpu menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman merupakan sebuah perbuatan yang sadis dan akibat kejadian pembunuhan itu menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.
Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa akibat peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Budiman yang dilakukan oleh kedua terdakwa, menimbulkan kesengsaraan bagi pihak keluarga korban karena istri korban dan ke-tiga anak almarhum yang semuanya masih kecil kehilangan sosok kepala keluarga yang juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Khusus untuk Anton, satu hal lagi yang menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum untuk dirinya adalah fakta bahwa akibat perbuatan nya melakukan kasus kejahatan pembunuhan ini telah mencoreng citra polisi sebagai penegak hukum dimata masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian “ kata Jaksa dwinanto saat membacakan pertimbangan memberatkan untuk Anton.
Sementara saat membacakan bagian pertimbangan hal memberatkan dan meringankan tuntutan hukum bagi Terdakwa Heri, jpu menyebutkan kondisi pertimbangan yang memberatkan yang sama dengan yang di sampikan dalam tuntutan hukum untuk perkara Anton.
Sedangkan untuk pertimbangan kondisi yang meringankan hahi Heri, jpu menyebutkan bahwa Heri telah mendapat pengakuan status sebagai seorang Justice collaborator (JC) atau saksi yang dilindungi karena menjadi pelaku yang berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keputusan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Saat setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa untuk , baik Anton dan Heri diketahui sama sama terlihat meneteskan airmata .
Bedanya, untuk terdakwa Heri dirinya terlihat tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang seusai mendengar dirinya di tuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara untuk Anton yang sempat terlihat tegar saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup diketahui diketahui juga menangis saat berada diruang tahaan seusai sidangnya tersebut.
Rencananya sidang kasus ini akan kembali di gelar pada hari jumat (16/5) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari ke penasehat hukum dua terdakwa. (sja/ram)