Kamis, Mei 15, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Brigadir AK, Terduga Pemb*n*h Sopir Ekspedisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

 

 PALANGKA RAYA-Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pemb*n*han Budiman Arisandi, sopir ekpedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum.

Kedua  terdakwa yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (14/5/2025).

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar terpisah, Anton yang adalah terdakwa pelaku  utama penembakan terhadap Budiman  menjalani sidang pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Setelah sidang Anton selesai baru dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap M. Haryono.

Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis M. Ramdes, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo menuntut agar kedua terdakwa  Anton dan Heri dihukum berat.

Terdakwa Anton diketahui di tuntut dengan tuntutan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa   dengan pidana penjara seumur hidup “ kata Dwinanto saat membacakan tuntutan hukuman bagi Anton.

Sementara untuk perkara atas nama terdakwa Heri, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Dakwaan alternatif kesatu pertama  pasal 365 ayat 4 KUHP dan dakwaan kumulatif kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP   kedua nya telah terpenuhi dan secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum,“kata  Jaksa dwinanto saat membacakan pasal pidana yang dilanggar kedua yang menjadi menjadi dasar nota tuntutan Jaksa.

Baca Juga :  Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

Satu hal yang menarik dari pembacaan tuntutan hukum untuk Anton adalah pernyataan jaksa yang menyatakan dalam bagian pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan untuk tuntutan hukuman bagi para terdakwa, Jaksa dwinanto menyebut tidak ada satu pun  kondisi atau keadaan yang bisa menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman   bagi Anton.

“Untuk keadaan  yang meringankan tidak ada,“ kata Dwinanto  tegas.

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan, jpu menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman merupakan sebuah perbuatan yang sadis dan  akibat kejadian pembunuhan itu menyebabkan timbulnya  keresahan di masyarakat.

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa akibat peristiwa pembunuhan terhadap almarhum  Budiman yang dilakukan oleh kedua terdakwa,  menimbulkan kesengsaraan bagi pihak keluarga korban karena  istri korban dan ke-tiga anak almarhum  yang semuanya masih kecil  kehilangan sosok kepala keluarga yang juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Khusus untuk Anton, satu hal lagi yang menjadi  pertimbangan yang  memberatkan tuntutan hukum untuk dirinya  adalah fakta bahwa akibat perbuatan nya melakukan kasus kejahatan pembunuhan ini telah mencoreng citra  polisi  sebagai penegak hukum dimata masyarakat.

Baca Juga :  Bhayangkara Kami Bangga

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian “ kata Jaksa dwinanto saat membacakan pertimbangan memberatkan untuk Anton.

Sementara saat membacakan bagian  pertimbangan hal memberatkan dan meringankan tuntutan hukum bagi  Terdakwa Heri,  jpu menyebutkan kondisi pertimbangan yang memberatkan yang sama dengan yang di sampikan dalam tuntutan hukum untuk perkara Anton.

Sedangkan untuk  pertimbangan kondisi yang meringankan hahi Heri, jpu menyebutkan  bahwa Heri telah mendapat pengakuan status sebagai seorang Justice collaborator (JC) atau saksi  yang dilindungi karena menjadi pelaku yang berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keputusan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Saat setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa untuk , baik Anton dan Heri  diketahui sama sama terlihat  meneteskan airmata .

Bedanya, untuk terdakwa Heri dirinya terlihat tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang seusai mendengar dirinya di tuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara untuk Anton yang sempat  terlihat tegar saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup diketahui diketahui juga menangis saat berada diruang tahaan seusai sidangnya tersebut.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali di gelar pada hari jumat (16/5) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari ke penasehat hukum dua terdakwa. (sja/ram)

 

 PALANGKA RAYA-Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pemb*n*han Budiman Arisandi, sopir ekpedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum.

Kedua  terdakwa yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (14/5/2025).

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar terpisah, Anton yang adalah terdakwa pelaku  utama penembakan terhadap Budiman  menjalani sidang pembacaan tuntutan terlebih dahulu. Setelah sidang Anton selesai baru dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap M. Haryono.

Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis M. Ramdes, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo menuntut agar kedua terdakwa  Anton dan Heri dihukum berat.

Terdakwa Anton diketahui di tuntut dengan tuntutan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut, agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa   dengan pidana penjara seumur hidup “ kata Dwinanto saat membacakan tuntutan hukuman bagi Anton.

Sementara untuk perkara atas nama terdakwa Heri, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Dakwaan alternatif kesatu pertama  pasal 365 ayat 4 KUHP dan dakwaan kumulatif kedua yaitu pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP   kedua nya telah terpenuhi dan secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum,“kata  Jaksa dwinanto saat membacakan pasal pidana yang dilanggar kedua yang menjadi menjadi dasar nota tuntutan Jaksa.

Baca Juga :  Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

Satu hal yang menarik dari pembacaan tuntutan hukum untuk Anton adalah pernyataan jaksa yang menyatakan dalam bagian pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan untuk tuntutan hukuman bagi para terdakwa, Jaksa dwinanto menyebut tidak ada satu pun  kondisi atau keadaan yang bisa menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman   bagi Anton.

“Untuk keadaan  yang meringankan tidak ada,“ kata Dwinanto  tegas.

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan, jpu menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman merupakan sebuah perbuatan yang sadis dan  akibat kejadian pembunuhan itu menyebabkan timbulnya  keresahan di masyarakat.

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa akibat peristiwa pembunuhan terhadap almarhum  Budiman yang dilakukan oleh kedua terdakwa,  menimbulkan kesengsaraan bagi pihak keluarga korban karena  istri korban dan ke-tiga anak almarhum  yang semuanya masih kecil  kehilangan sosok kepala keluarga yang juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Khusus untuk Anton, satu hal lagi yang menjadi  pertimbangan yang  memberatkan tuntutan hukum untuk dirinya  adalah fakta bahwa akibat perbuatan nya melakukan kasus kejahatan pembunuhan ini telah mencoreng citra  polisi  sebagai penegak hukum dimata masyarakat.

Baca Juga :  Bhayangkara Kami Bangga

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian “ kata Jaksa dwinanto saat membacakan pertimbangan memberatkan untuk Anton.

Sementara saat membacakan bagian  pertimbangan hal memberatkan dan meringankan tuntutan hukum bagi  Terdakwa Heri,  jpu menyebutkan kondisi pertimbangan yang memberatkan yang sama dengan yang di sampikan dalam tuntutan hukum untuk perkara Anton.

Sedangkan untuk  pertimbangan kondisi yang meringankan hahi Heri, jpu menyebutkan  bahwa Heri telah mendapat pengakuan status sebagai seorang Justice collaborator (JC) atau saksi  yang dilindungi karena menjadi pelaku yang berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keputusan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Saat setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa untuk , baik Anton dan Heri  diketahui sama sama terlihat  meneteskan airmata .

Bedanya, untuk terdakwa Heri dirinya terlihat tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang seusai mendengar dirinya di tuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara untuk Anton yang sempat  terlihat tegar saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup diketahui diketahui juga menangis saat berada diruang tahaan seusai sidangnya tersebut.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali di gelar pada hari jumat (16/5) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari ke penasehat hukum dua terdakwa. (sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/